Sukses

Balada Kakek 73 Tahun Ditahan Polisi Gara-Gara Pohon

Sudah seminggu kakek 73 tahun yang juga petani di Cilacap ini ditahan polisi.

Liputan6.com, Cilacap - Sudjana, 73 tahun, tampak lebih banyak diam saat ditemui rekan-rekannya sesama petani. Wajahnya terlihat kuyu usai ditahan polisi sejak 15 Maret 2017. Sudjana terlihat lebih tegar menghadapi persoalan yang menimpanya, yakni konflik agraria.

"Beliau sehat dan terlihat tegar," ujar Direktur Serikat Tani Mandiri Cilacap, Petrus Sugeng, usai menjenguk Sudjana di tahanan Markas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 21 Maret 2017.

Sugeng tak datang sendirian. Ia ditemani sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria. Tim inilah yang nantinya akan mendampingi Sudjana yang dituduh menebang pohon di lahan milik Perhutani.

Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyuddin mengatakan tim advokasi tersebut dibentuk sebagai respon sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap kasus yang membelit Sudjana. Kata dia, ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang kerap menimpa warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

"Tim Advokasi terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Wahana Cilacap, LSM Serikat Tani Mandiri  (SeTAM) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya," kata Hamzal.

Hamzal menjelaskan, sementara ini, Tim Advokasi masih fokus pada upaya hukum penahanan Sudjana yang kini ditahan di Polres Cilacap. Selanjutnya, tim akan melakukan penelusuran sejarah tanah milik Sudjana yang diklaim oleh Perhutani tersebut. Tanah itu yang berujung pada konflik agraria antara Sudjana dan Perhutani ini.

Menurut Hamzal, kasus yang menimpa Sudjana ini bisa terjadi pada siapapun yang hidup di sekitar kawasan hutan. Jadi, menurut dia, persoalan ini tak bisa dilihat hanya sebagai kasus perorangan melainkan kasus komunal atau kasus yang bisa terjadi pada setiap orang yang hidup di sekitar kawasan hutan.

"Salah satu yang menjadi skala prioritas konflik lahan-lahan yang ada konflik dengan perhutani. Kalau saya sih berharap, bahwa persoalan ini bukan masalah individu ya. Tetapi ini adalah persoalan warga masyarakat ya," ujar Hamzal terkait konflik agraria ini.

"Masyarakat yang bersinggungan dengan Perhutani. Saya berharap itu bisa dilihat dari situ. Misalnya, kasus Pak Sudjana ini bisa juga dilihat bahwa masyarakat yang lain berpotensi mengalami hal yang sama," katanya.

2 dari 2 halaman

Siapa yang Salah?

Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SetTAM), Petrus Sugeng mengklaim telah melakukan penelusuran data mengenai kepemilikan lahan Sudjana. Sudjana dan keluarga yakin bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga yang diwarisi dari orangtua mereka, yakni Arnita Senggal.

"Kami telah mengumpulkan data-data, mulai dari kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan seluas 4 hektare, surat keterangan Kepala Desa Jambu, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui persis sejarah tanah tersebut," ujar Sugeng.

Selain itu, kata Sugeng, pihaknya juga telah mendapat keterangan dari Kantor Biroren Perhutani Salatiga yang menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah ditukargulingkan sebagaimana yang diklaim oleh Perhutani.

"Pangkal masalahnya ini kan Perhutani mengklaim bahwa tanah tersebut sudah ditukargulingkan. Ternyata, saat perwakilan kami ke sana, kantor Biroren menyatakan tanah tersebut bukan yang ditukargulingkan. Tetapi yang ditukargulingkan berada di Kecamatan Dayeuhluhur. Tanah ini kan ada di Wanareja," ungkapnya.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahahan lantaran umur Sudjana yang sudah sepuh. Dia khawatir kesehatan Sudjana terganggu akibat penahanan berkepanjangan.

"Kami menjamin Pak Sudjana tidak akan melarikan diri. Karena kami sudah berkomitmen akan melawan sampai akhir," tegas Sugeng.

Selain Sudjana, empat petani lainnya juga sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Mereka dituduh menebang pohon dan melakukan perusakan di kawasan Perhutani di Desa Jambu Kecamatan Wanareja. Pahadal menurut petani, mereka menebang pohon di lahannya sendiri. Empat orang yang dipanggil polisi selain Sudjana, yakni Tursino, Tono, Raskamto, dan Karpin.

Mereka diduga melakukan tindak pidana 'Melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak syah' sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf C undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kasus yang menimpa Sudjana merupakan satu dari belasan kasus konflik agraria yang pernah dialami petani di Cilacap Barat. Sejarah perebutan tanah diawali sejak ada geger politik nasional mulai dari DI/TII hingga peristiwa 1965. Bahkan kuburan massal sisa peristiwa 65 masih banyak terdapat di hutan karet yang kini milik perusahaan Negara itu.