Liputan6.com, Jakarta: Politisi Partai Demokrat As'ad Syam ditangkap petugas Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Rabu (4/8). Anggota Komisi VIII DPR tersebut diringkus di rumahnya di kawasan Cirendeu, Pondok Cabe, Ciputat, Jakarta Selatan setelah lebih dari satu tahun sembilan bulan menjadi buronan korupsi. Petugas Kejaksaan dan KPK menangkap As,ad Syam setelah mengikuti gerak gerik dan menyadap telepon selular miliknya.
As'ad Syam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan KPK setelah terbukti mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD pada 2005 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. Saat itu, As'ad Syam masih menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi [baca: Mantan Bupati Muaro Jambi Segera Dieksekusi].
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir menyatakan, pemeriksaan terhadap As'ad masih dilakukan. Saat ini, As'ad Syam sudah ditahan di rumah tanahan Cipinang cabang Kejagung.(BOG)
As'ad Syam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan dan KPK setelah terbukti mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau PLTD pada 2005 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. Saat itu, As'ad Syam masih menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi [baca: Mantan Bupati Muaro Jambi Segera Dieksekusi].
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir menyatakan, pemeriksaan terhadap As'ad masih dilakukan. Saat ini, As'ad Syam sudah ditahan di rumah tanahan Cipinang cabang Kejagung.(BOG)