Sukses

ABG Ratu Sabu hingga Penyelundupan ke Pulau Sejuta Mistis

Gadis YS yang putus sekolah diduga melanjutkan bisnis haram sang ayah, yakni mengedarkan sabu dalam jumlah besar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir setahun tak bertemu dengan sang ayah, gadis ABG berusia 16 tahun berinisial YS dipastikan bakal bertemu dengan orangtuanya tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Pasalnya, YS yang putus sekolah ini diduga melanjutkan bisnis haram sang ayah berinisial SB, yaitu menjajakan narkoba jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 26 gram sabu bernilai puluhan juta rupiah.

"Ayahnya merupakan narapidana kasus narkotika, sekarang menjalani hukuman di Lapas Bangkinang. Ayahnya ini ditangkap pada pertengahan 2016 lalu," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (23/3/2017).

Guntur menyebutkan, tersangka YS diringkus di rumahnya di Kecamatan Penghentian Raja oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.

"Hal serupa juga dilakukan petugas terhadap ayahnya. Dia ditangkap di lokasi yang sama," kata dia.

Guntur menyebutkan, tersangka YS diamankan pada Rabu 22 Maret 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Kasus ini bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa YS melanjutkan bisnis yang pernah dilakukan ayahnya. Tersangka disebut sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Berdasarkan informasi ini, polisi menyelidik dan mengintai gerak gerik anak yang masih di bawah umur itu. Begitu cukup bukti, polisi langsung mengamankannya.

"Sebelum diamankan, tersangka sempat mengetahui dirinya diincar petugas. Dia kemudian membuang sabu miliknya dalam bungkusan kain merah," Guntur menerangkan.

Disaksikan ketua RT, polisi kemudian mengambil bungkusan itu dan ditemukan tiga paket besar sabu dalam plastik bening. Setelah ditimbang, tiga paket ini berisi 26 gram sabu bernilai Rp 36 juta.

"Selain itu juga ditemukan satu bal plastik bening pembungkus, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan sebuah timbangan digital. Semuanya dijadikan barang bukti," Guntur menegaskan.

Berdasarkan pengembangan kasus, sabu itu dibeli tersangka dari pria berinisial R di Kota Pekanbaru. Tersangka menjemputnya ke Pekanbaru memakai sepeda motor. "Sabu ini diduga diedarkan di wilayah Penghentian Raja. Pria tempat tersangka membeli sabu tengah diselidiki petugas," ujar Guntur.

Dalam kasus narkoba atau kepemilikan sabu ini, tersangka YS dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

2 dari 4 halaman

Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Ganja

Sementara di Sulawesi Utara, Satuan Resnarkoba Polres Bitung kembali menggebrak. Sebanyak 32 paket ganja siap edar berhasil diamankan. Barang haram itu disita dari seorang perempuan paruh baya, yakni DR (43).

"Pemilik dan barbuknya (barang bukti) kita amankan tadi, Rabu subuh, 22 Maret 2017. Setelah itu langsung diperiksa secara intensif," ujar Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, Kamis (23/3/2017).

Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut. Asal-usul ganja dan cara memperolehnya tengah dicari tahu. "Ini penting supaya jaringannya bisa terbongkar," kata dia.

Philemon mengatakan pula, sejauh ini belum ada penetapan tersangka. DR masih terus dimintai keterangan.

"Prosedurnya begitu. Kita masih harus gelar perkara terlebih dahulu," kata dia.

Secara terpisah, Iptu Novri Sadia selaku Kasat Resnarkoba Polres Bitung membeberkan pengungkapan kasus ini. Menurut dia, keberhasilan itu tak lepas dari informasi masyarakat.

"Dan terbukti benar, saat digerebek pemilik tak bisa mengelak. Dia diamankan dari rumahnya di Kecamatan Maesa," ucap Sadia.

Sadia mengatakan pula, DR sudah mengakui perbuatannya. Dia menyebut barang itu didapat dari seorang berinisial S.

"Katanya bukan dari sini. Dia cuma bantu mengedarkan saja," ujar Sadia seraya menambahkan, pelaku menjual ganja sebesar Rp 100 ribu per paket.

3 dari 4 halaman

Napi Sembunyikan Sabu di Bawah Ranjang

Peredaran narkoba memang kian marak di tengah masyarakat. Pun demikian di dalam lembaga pemasyarakat ataupun penjara yang seakan tak bisa dihentikan.

Di Lapas klas I Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya. Setelah lima narapidana tepergok menyimpan narkoba, kini giliran napi Lapas klas I Porong ketahuan menyembunyikan sabu seberat tiga gram.

Sabu yang terbungkus plastik tersebut diketahui milik Deny Gunawan (32) yang merupakan tahanan kasus narkoba. Penangkapan itu bermula saat petugas penjara menggelar razia di seluruh sel tahanan pada Rabu, 22 Maret 2017, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat dirazia, ternyata sabu yang terbungkus plastik hitam itu berada di bawah tempat tidurnya," tutur Kalapas Porong, Riyanto saat dikonfitmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (23/3/2017).

Menurut dia, razia itu rutin dilakukan para petugas. Namun kali ini yang ditemukan bungkusan berupa narkoba di sel tahanan kasus narkoba, yakni kamar 09 Blok C. Deny Gunawan merupakan narapidana kasus narkoba yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya selama tujuh tahun penjara.

"Kebetulan dia juga pindahan dari Rutan Medaeng," kata dia.

Selain sabu, petugas juga menemukan alat isap (bong) dan handphone milik napi. Selanjutnya, menurut Riyanto, petugas akan menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Porong untuk pengembangan.

Adapun Kanit Reskrim Polsek Porong Sidoarjo, Ipda Pulung mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.

"Terutama, berkaitan dengan asal muasal barang haram tersebut bisa sampai ke dalam lapas. Nah, pemasok ini yang masih kami kembangkan," ujar Pulung.

Berdasarkan keterangan sementara, sabu yang sudah terbungkus rapi tersebut, rencananya hendak dikonsumsi sendiri oleh sang napi bersama kawan-kawannya.

4 dari 4 halaman

Pengiriman Sabu ke Pulau Sejuta Mistis

Sementara di Sulawesi Selatan, Tim Satuan Narkoba Polres Gowa menggagalkan peredaran sabu lintas daerah, Rabu, 22 Maret 2017.

"Tim menangkap tepat di depan penginapan Bintang, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Dari tangan pelaku berinisial RIH (38), polisi menyita barang bukti berupa satu saset besar narkoba dengan berat 48 gram.

Rencananya, kata Dicky, pelaku yang merupakan warga Kota Makassar tersebut akan membawa sabu ke Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dikenal sebagai Pulau Sejuta Mistis tersebut.

"Sabu tersebut diamankan dari dalam kantong jaket pelaku yang terbungkus rapi dengan kertas koran," Dicky menerangkan.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari kecurigaan tim terhadap pelaku yang saat itu berdiri di depan Hotel Bintang dengan lagat mencurigakan. Polisi pun menggeledah dan menemukan paket besar sabu di kantong jaketnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku. Untuk sementara disimpulkan bahwa pelaku ingin mengirim sabu dari Makassar ke Selayar," kata Dicky Sondani.