Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang remaja di bawah umur membuat warga Pekanbaru geleng-geleng kepala. Remaja itu menjadi muncikari dan tega menjual rekan sepermainannya yang masih berusia 14 tahun kepada om-om senang seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Kasus prostitusi remaja terungkap ketika seorang ibu rumah tangga berinisial Sr melapor ke Polsek Rumbai, Rabu, 22 Maret 2017. Perempuan 36 tahun itu mengaku anaknya yang masih 14 tahun telah dijual kepada pria hidung belang.
"Pengakuan terlapor, yang melakukan ini adalah teman anaknya sendiri berusia 17 tahun. Jadi, korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat malam, 24 Maret 2017.
Guntur menerangkan, aksi penjualan teman itu terungkap ketika korban inisial SNS sering dijemput pelaku berinisial PNS setiap malam. Sr pun kian curiga karena sang anak setelah dijemput sering pulang larut malam.
Kepada anaknya yang tidak sekolah, pelapor kemudian bertanya ada kesibukan apa. Awalnya, korban tidak mau mengaku dan menyebut hanya bermain saja di tempat temannya itu.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah dipancing-pancing, barulah sang anak mengaku sering dibawa ke sebuah hotel di Pekanbaru. Pelaku diduga menawarkan korban kepada Om-Om," kata mantan Kapolres Pelalawan itu.
Menurut pengakuan korban, ia telah ditawarkan untuk melayani Om Senang di hotel di Jalan Jenderal Sudirman ujung itu sebanyak empat kali. Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 sampai Rp 2 juta.
"Pelapor tidak terima karena merasa anaknya telah dimanfaatkan pelaku menjadi pekerja seks. Setelah membuat laporan, pelaku langsung diamankan," ucap Guntur.
Pengakuan pelaku, uang yang didapat dari memanfaatkan korban dibagi dua. Uang itu ada yang digunakan untuk berbelanja dan sisanya foya-foya.
"Keduanya sudah kenal lama. Korban menganggap pelaku sebagai kakaknya. Korban mau ditawarkan karena dijanjikan uang dan barang berharga," kata Guntur.
Dugaan sementara, faktor ekonomi dan pergaulan bebas yang mempengaruhi gaya hidup korban serta pelaku menjadi faktor adanya praktik prostitusi anak di bawah umur ini.
"Pengembangan masih dilakukan, apakah ada anak lainnya yang juga ditawarkan pelaku kepada om-om untuk menginap di hotel," ujar Guntur.
Atas perbuatannya, muncikari remaja itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.