Liputan6.com, Gorontalo - Polisi menyatakan tersangka IS (42), kepala panti asuhan yang diduga menyetubuhi enam anak perempuan anak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggunakan modus bujuk rayu.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan mengatakan modus itu dilakukan kepada semua korbannya yang merupakan anak penghuni panti asuhannya.
"Berdasarkan keterangan korban, ia dibujuk dan dirayu oleh pelaku, kemudian tersangka memegang korban, mencium dan menyetubuhi," kata dia, dilansir Antara, Sabtu, 25 Maret 2017.
Seluruh perbuatan melanggar hukum itu dilakukan tersangka di ruangan kerja miliknya. Utamanya saat istri kepala panti asuhan itu sedang ke luar kota untuk urusan bisnis.
"Jadi saat istrinya tidak berada di panti, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan itu," kata Ary.
Baca Juga
Advertisement
Polisi telah memvisum semua korban. Hasil visum nantinya akan menjadi alat bukti, selain alat bukti keterangan saksi korban.
Sebelumnya, pada Jumat, 24 Maret 2017, Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka IS (42) yang diduga menyetubuhi enam anak perempuan penghuni panti asuhan.
Tersangka IS adalah kepala salah satu panti asuhan di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo. Panti asuhan itu merupakan tempat penitipan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan pengasuhan.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak tersebut terungkap setelah ada tiga orang anak panti yang melarikan diri. Salah seorang di antaranya melapor kepada orangtuanya.