Sukses

Taktik Bupati Dedi Bereskan Kasus Ibu Dituntut Anak Kandung

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai ada unsur pemerasan dalam kasus ibu dituntut anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar.

Liputan6.com, Purwakarta - Siti Rokayah (83), ibu yang digugat anak kandung sebesar Rp 1,8 miliar akibat masalah utang piutang akhirnya mengutus Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan masalahnya.

Atas permintaan itu, Bupati Dedi menyatakan kesanggupannya. Kesanggupan Dedi itu membuat perempuan yang akrab disapa Amih seolah mempunyai tempat untuk berbagi keluh kesah.

Rokayah tidak menyimpan rasa sungkan saat mencurahkan isi hatinya kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar saat menemuinya di rumah salah satu anaknya di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Sabtu, 25 Maret 2017.
 
"Saya mengucapkan terima kasih karena Pak Dedi bersedia menemui saya langsung. Saya minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi 1,8 miliar," kata Amih.

Menurut Amih, Dedi Mulyadi adalah orang yang tepat untuk dijadikan sosok yang bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapinya dengan anaknya yang ke-9. Di mata Amih, Dedi adalah sosok anak yang berbakti pada orangtuanya.

Alasan itu bukan tanpa dasar. Dedi, kata dia, jauh-jauh berangkat dari Purwakarta ke Garut hanya untuk membantu permasalahan hukum yang menderanya.

"Saya sangat yakin kalau Pak Dedi ini anak berbakti pada orangtua, sudah rela jauh datang ke sini untuk emak," ujar dia.

Sementara itu, Dedi sengaja membantu Amih yang telah membesarkan 13 anaknya selama ini karena teringat pada sosok ibunda yang telah berpulang. Dedi juga menggambarkan dan menyadari bahwa seorang anak tak akan mampu membayar perjuangan ibu selama membesarkan anak-anaknya.
 
"Saya tak punya maksud apa-apa. Saya hanya teringat almarhum ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tak akan bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi.

Karena itu, ia berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan keluarga tersebut setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga. Dedi juga meminta Amih agar tetap tenang.

"Masalah ini akan selesai dengan cara kekeluargaan. Adapun nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum, maka tidak ada salahnya dilakukan gugatan balik dengan kasus pemerasan," ujar Dedi.

Pasal pemerasan, lanjut Dedi, sangat pas diterapkan mengingat jumlah utang yang dipersoalkan di awal itu hanya Rp 20 juta. "Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," kata Dedi.

Sebelumnya, seorang ibu digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja di Garut, Jumat, 24 Maret 2017.