Liputan6.com, Balikpapan – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) turut membidik Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) terkait kepatuhan pajaknya.
Komura menggemparkan soal kepemilikan deposito yang menembus angka Rp 300 miliar, selain dugaan pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda.
"Pemberitaan soal aset koperasi Komura ini menjadi perhatian penyidik Kantor Pajak Kaltimra. Kami konsen soal kepatuhan pembayaran pajaknya," kata Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya, Rabu, 29 Maret 2017.
Samon mengatakan, penyidik pajak sedang gencar gencarnya mengumpulkan data seluruh aset perusahaan di Kaltimra. Kantor Pajak Kaltimra mendata kepatuhan wajib pajak perseorangan dan perusahaan dalam pembayaran pajak.
Soal Komura, Samon mengaku hendak mengecek kembali soal kepatuhannya dalam membayar kewajiban pajaknya. Selain itu, dia juga mempertanyakan keikutsertaan Komura dalam program tax amnesty alias pengampunan pajak.
"Soalnya kita lihat dulu, apakah dia ikut program tax amnesty tahap 1, 2 dan 3? Kalau ikut tax amnesty, Komura hanya membayar tebusan sebesar 2 persen hingga 5 persen dari total asetnya. Sesuai tahapan periode pembayarannya," ujar dia.
Permasalahan akan timbul bila ternyata Komura tidak juga jujur dalam membayar kewajiban pajaknya. Komura juga semakin tersudut bila tidak ikut program tax amnesty yang diselenggarakan DJP Kaltimra.
"Tax amnesty tahap 3 segera berakhir bulan Maret ini. Bila ternyata belum bayar pajak dan tidak ikut tax amnesty, kami kenakan pungutan pajak maksimal sebesar 30 persen dari total aset. Selain itu akan dikenakan denda maksimal 200 persen dari total pungutan pajak tertunggak," ujar dia.
Samon menyatakan, DJP Kaltimra mengerahkan segala sumber daya dalam pengumpulan data wajib pajak. Kantor Pajak memperoleh data sektor perbankan, intelijen, kepolisian hingga media massa.
DJP Kaltimra menilai kesadaran pembayaran pajak masyarakat masih rendah saat ini. Mereka mencatat kepatuhan pembayaran pajak perseorangan hanya 3 persen atau sebanyak 11.325 jiwa dari potensinya sebanyak 350.665 jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Kepatuhan pajak perusahaan relatif lebih tinggi yakni sebesar 17 persen atau 5.779 perusahaan dari potensinya sebanyak 32.855 perusahaan. Semua ini tercermin dalam laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) di wilayah Kaltimra.
Samon mengantongi data adanya pengusaha pengusaha kaya raya berdomisili di Kaltimra. Dia mencontohkan seorang wajib pajak perseorangan Samarinda yang membayar tebusan tax amnesty tahap kedua sebesar Rp 5 miliar.
"Padahal, dia ini sudah ikut tax amnesty tahap pertama. Saat tahap kedua, dia ikut lagi. Mungkin terlupa asetnya yang lain," ujar Samon.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin membenarkan personelnya berbagi informasi soal data-data wajib pajak dengan DJP Kaltimra. Dia menegaskan komitmennya dalam mensukseskan program tax amnesty digelorakan pemerintah.
"Kami berbagai data dengan Kantor Pajak, namun tidak perlu disampaikan pada publik," tutur dia.
Salah satunya soal aset Komura yang disita polisi berupa deposito Rp 300 miliar, sembilan mobil mewah, tujuh sepeda motor, lima rumah dan dua bidang tanahnya. Asset mencengangkan koperasi di Samarinda terbongkar kala polisi melaksanakan operasi tangkap tangan Komura.
Polisi mensinyalir ada praktik pungutan liar (pungli) Komura pada sejumlah perusahaan yang ada di Samarinda. Mereka menyita barang bukti pungli sebesar Rp 6,1 miliar dari seluruh aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran Samarinda.
Pengembangan penyidikan, polisi mendapati koperasi itu juga memeras ratusan perusahaan CPO dan batu bara di Kaltim. Masing-masing perusahaan setidaknya menyetorkan uang Rp 3 miliar per bulannya pada Komura.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih proses penyidikan Komura. Baru baru ini, polisi memeriksa Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar yang juga merangkap anggota DPRD Samarinda.