Sukses

Aksi Kamuflase Polisi Giring Pengedar Narkoba ke Penjara

Para pengedar narkoba tidak sadar bahwa pembelinya bukan orang biasa.

Liputan6.com, Palembang Peredaran narkoba di seluruh kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) terus saja terjadi. Kali ini, transaksi narkoba hampir saja dilakukan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Namun para pengedar narkoba berhasil diciduk pihak kepolisian. Ternyata, pembeli paket obat-obatan terlarang itulah yang menggiring para pengedar narkoba ke balik penjara.

Karyadi (47) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Banten IV , RT 28 RW 08, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang harus merasakan pengapnya bilik penjara. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel karena membawa paketan sabu sebanyak 14,98 gram.

Bungkusan narkoba tersebut dijualnya seharga Rp 18 Juta kepada salah satu pemesan. Saat menemui pelanggannya di Jalan SH Wardoyo, Gang Duren RT 11/03 Kelurahan 7 Ulu Palembang, Karyadi langsung ditangkap polisi.

Ternyata pelanggannya tersebut adalah petugas polisi yang sedang menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.

"Saya cuma disuruh mengantarkan saja ke pembeli, diupah Rp 1 Juta," katanya saat diinterogasi di Mapolda Sumsel, Rabu (29/3/2017).

Tak lama kemudian, petugas kembali menangkap pengedar narkoba lainnya, yaitu Abdul Aziz (47). Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan Trikora Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Pelaku mengakui bahwa barang haram yang diantarkan Karyadi dibeli dari dirinya. Pelaku juga mengantongi barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6 Gram.

Aksi pelanggan narkoba lainnya yang menjebak pengedar narkoba juga dialami oleh Sendi Devan (23), warga Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI Sumsel. Sevan ditangkap saat akan melakukan transaksi dirumahnya.

Pelanggan narkoba yang telah menunggu di rumahnya ternyata adalah polisi yang sedang menyamar. Tak ayal, setelah mendapatkan barang bukti, pihak kepolisian langsung menangkap Sevan tanpa adanya perlawanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 206 gram sabu yang dibungkus dalam empat kantong plastik dan 400 butir ineks.

"Barang ini dari AG, dia memang bandar besar di sini," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, AG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mempunyai banyak anak buah yang bertugas mengedarkan narkoba. Paket narkoba yang dijual AG biasanya dikirim ke Bangka Belitung melalui jalur laut.

Kombes Pol Tommy Aria Dwianto Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan, petugas masih memburu beberapa pelaku lain yang berperan sebagai pemilik barang.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Video Terkini