Liputan6.com, Jambi - Anggota Ditnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pelajar salah satu SMK di Kota Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan bandar narkoba dari Lapas Jambi.
"Selain menangkap seorang oknum pelajar SMK itu, polisi juga mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba lainnya yang juga satu jaringan dari Lapas," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Ade Sapari melalui Kanit III Subdit II AKP Rismayardi, dilansir Antara, Kamis (30/3/2017).
Ketiga anggota sindikat narkoba jaringan lapas itu ditangkap beberapa hari lalu oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Mereka ditangkap Senin, 27 Maret 2017, di Jalan Surya Darma, RT 40 Kelurahan Kenali, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ketiganya adalah Sud (37) warga Kenali, Kecamatan Kotabaru, Sus (31) warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi serta Fi (18), pelajar warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
"Mereka ini merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Lapas Jambi dan ditugaskan sebagai kurir dengan upah sekali mengantar barang haram itu menerima Rp 50 ribu," kata Rismayardi.
Baca Juga
Advertisement
Orang yang diduga bandarnya saat ini masih berada di dalam Lapas Klas II A Jambi bernama Aan. Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tujuh paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital, satu alat isap sabu atau pirek, plastik bening kosong serta empat ponsel berbagai merk.
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi di Jalan Surya Darma ada transaksi narkoba. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka Sus berhasil ditangkap dengan barang bukti dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,5 gram. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap tersangka Sus bersama barang bukti tujuh paket diduga sabu seberat lebih kurang 12,5 gram atau senilai Rp 20 juta yang diperoleh dengan perantara tersangka Fi.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut dan diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.