Liputan6.com, Medan - Teka-teki motif pembunuhan terhadap Amran Parulian Simanjuntak, wartawan Koran Mingguan Senior, akhirnya terungkap. Bukan soal profesi, nyawa Amran dihabisi lantaran persoalan masalah pribadi.
Motif pembunuhan terungkap setelah polisi meringkus pelaku yang tega membunuh wartawan tersebut. Pelakunya berinisial TS, warga Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Inspektur Jenderal Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, pelaku TS diringkus di kawasan Kota Binjai. Penangkapan pria 36 tahun tersebut berdasarkan pemeriksaan yang digelar penyidik terhadap saksi-saksi.
"Penangkapannya kemarin juga, sore hari," ucap Rycko di Kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (30/3).
Kapolda mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa Amran lantaran dendam dan sakit hati. Sebab pada 2015, orangtua pelaku sempat mencurigainya sebagai pencandu narkoba.
Baca Juga
Selanjutnya, korban Amran mendatangi orangtua pelaku sambil menggunakan baju Badan Narkotika Nasional atau BNN. Saat itu, orangtua pelaku memberikan uang sebesar Rp 4 juta kepada Amran dengan harapan pelaku direhabilitasi.
Mendapat uang Rp 4 juta tersebut, korban bukan merehabilitasi pelaku, melainkan membawanya ke salah satu rumah kosong di kawasan Deli Serdang. Di rumah kosong tersebut, pelaku diikat oleh Amran dan teman-temannya.
Pelaku selanjutnya berhasil melarikan diri. Setelah enam bulan berselang, pelaku mendatangi Amran untuk meminta kembali uang Rp 4 juta yang telah diberikan orangtuanya. Karena merasa tertipu, pelaku terus-menerus menagih kepada Amran.
Selama satu tahun, Amran tidak juga memberikan kepastian untuk mengembalikan uang yang telah diberikan oleh orangtuanya. Karena dendam, pelaku menghabisi nyawa Amran dengan menggunakan pisau.
"Jadi, di sini tidak ada masalah pemberitaan karena profesi korban. Tapi, motifnya dendam pribadi, yang membuat TS menghabisi nyawa korban," Rycko menegaskan.
Kapolda Sumut menyebut, penangkapan terhadap terduga pembunuh wartawan itu tidak lebih dari 24 jam atau 15 jam usai pembunuhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah pisau dan baju korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," Rycko memungkasi.
Advertisement
7 Luka Tikaman
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RS Bhayangkara Polda Sumut AKBP Rifa Sitinjak menjelaskan, ada tujuh luka akibat senjata tajam di tubuh korban berusia 36 tahun itu. Rincinya, enam luka tusuk di dada, ulu hati, dan perut, serta satu luka sayatan di wajah.
"(Korban) kehabisan darah. Paling dalam lukanya dua centimeter," ucap Rifa di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Rabu, 29 Maret 2017.
Amran ditemukan tanpa nyawa di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13,5, Desa Sei Semayang, Deli Serdang, Sumut, Rabu pagi, 29 Maret 2017.
Kakak kandung Amran, Renova br Simanjuntak mengatakan, ia terakhir kali melihat adiknya tersebut saat hendak mengantarkan anaknya ke Taman Kanak-Kanak Valentine. Korban ditemukan meninggal dunia tidak jauh dari TK Valentine, sekolah sang anak.
"Kami duga pelakunya mengikuti Amran," ucap Renova di Medan.
Renova mengatakan pula, ia dan anggota keluarga lainnya sempat melihat gelagat aneh dari Amran. Mereka melihat ada seperti perasaan khawatir yang dirasakan Amran terhadap kehidupan anaknya.
Sebab, beberapa hari sebelumnya, Amran dan anaknya pernah bertemu dengan orang yang meneleponnya. Namun, hingga saat ini, Renova tidak mengetahui siapa orang tersebut.
"Dugaan kami, orang yang menelepon itu pernah mengancamnya. Kami dapat kabar ini (Amran meninggal dunia) dari guru anaknya," dia memungkasi penjelasan mengenai adik kandungnya yang menjadi korban pembunuhan.
Advertisement