Sukses

Penggugat Ibu Rp 1,8 M Bakal Sembuhkan Trauma Amih Usai Sidang

Menantu yang ikut menggugat ibu Rp 1,8 miliar itu berjanji bakal mengajak Amih jalan-jalan jika gugatannya menang di pengadilan.

Liputan6.com, Bandung - Penggugat yang juga menantu Siti Rokayah (85), Handoyo Adianto mengungkapkan telah menyiapkan paket kasih sayang untuk ibu mertuanya jika gugatannya terkait utang piutang dimenangkan hakim di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo, menantu Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, dilansir Antara, Kamis, 30 Maret 2017.

Handoyo dan Yani Suryani, istri sekaligus anak kandung Amih, menggugat ibunya terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 sebesar Rp 41,5 juta. Pasangan itu ngotot memproses persoalan utang ke pengadilan meski sang ibu pernah menawarkan Rp 120 juta untuk membayar utang.

Walau begitu, Handoyo menyatakan hasil persidangan itu nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada ibu mertuanya dengan memberikan paket kasih sayang. Paket itu, sambung dia, karena ia dan istrinya sangat menyayangi Amih.

"Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," kata dia.

Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan menyiapkan penyembuhan trauma bagi ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.

"Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang datang dari Bekasi ke persidangan tersebut.

Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat. Sementara, Siti Rokayah selaku tergugat tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.