Liputan6.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua oknum polisi yang jadi 'raja' ekstasi masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dituntut JPU di Pengadilan Negeri Medan karena diduga memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Kedua polisi yang duduk di kursi persakitan Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah ‎Aipda Abdul yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sumut dan Aiptu Mansyur yang bertugas di Polres Padangsidempuan.
Baca Juga
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing 15 Tahun Penjara," kata JPU Dwi Melly Nova di hadapan majelis hakim diketuai Gosen Butar Butar di PN Medan, Sumatera Utara, Senin, 3 April 2017.
Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 kurungan penjara.‎ Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan.‎
Sebelumnya, Aipda Abdul Kholik di Jalan STM Medan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Saat itu Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur, anggota Polres Padangsidempuan yang ditangkap pada Maret 2016 lalu.
Mansyur diamankan bersama adiknya bernama Sulaiman dengan barang bukti sekitar 1.000 butir pil ekstasi. Mansyur diamankan bersama adiknya Sulaiman di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mansyur mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di Kota Medan.