Liputan6.com, Palembang Setelah mengikuti beberapa kali persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumsel 2013, akhirnya kedua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus digiring ke balik penjara.
Kedua pejabat Pemprov Sumsel yang menjadi terdakwa yaitu Laonma PL Tobing, Kepala BPKAD yang menjabat tahun 2013 dan Ikwanudin, Kepala Kesbangpol di Tahun 2013.
Sidang putusan pada Kamis (6/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa harus mendekam di balik penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Keputusan ini ditetapkan Majelis Hakim setelah menolak eksepsi kedua terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saimin menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara. Kedua pejabat Pemprov Sumsel didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Menetapkan memerintah penahanan terdakwa (Tobing dan Ikhwanuddin) dalam Rutan Palembang paling lama 30 hari. Penahanan sejak 6 April 2017 hingga 5 Mei 2017,” katanya dalam persidangan.
Penolakan eksepsi kedua terdakwa, disampaikan Majelis Hakim karena dakwaan sudah dalam ranah pembuktian. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memenuhi sarat formal dan materil.
Untuk itu, pihak pengadilan memerintahkan pemeriksaan terdakwa harus tetap dilanjutkan dalam tindak pidana korupsi.
"Tidak ada alasan menolak atau membatalkan surat dakwaan, sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP Pasal 56 huruf a. Serta Menangguhkan biaya dakwaan hingga putusan akhir" ujarnya.
Dalam eksepsi yang diajukan Abu Yazid, kuasa hukum Ikhwanuddin, sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel, kliennya sudah melakukan verifikasi dan evaluasi pengucuran dana sesuai aturan.
Ada sebanyak 360 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah menerima dana hibah sebesar Rp 30 Milyar hingga 25 Februari 2013. Lalu, dana tersebut bertambah hingga mencapai Rp 35 Miliar.
"Ketidak sesuaian JPU dan data laporan, dimana data klien kami ada 126 ormas dengan massa berdirinya kurang 3 tahun. Berbeda dengan data jaksa penuntut ada 137 Ormas dan LSM, namun seharusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan Jaksa Penuntut tidaklah jelas," ujarnya.
Sedangkan terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan dana hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel dengan total Rp 5 Miliar.
Setelah Ketua Majelis Hakim mengetuk palu putusan, kedua terdakwa dugaan kasus Tipikor langsung diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Ditempat terpisah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Sumsel Permana mengatakan pihaknya masih menunggu kepulangan Gubernur Sumsel untuk penetapan penggantian sementara jabatan kedua terdakwa.
“Masih menunggu (Gubernur Sumsel), apakah nantinya ada Pelaksana tugas (Plt) atau dilimpahkan sementara kepada Plt Sekda Sumsel,” ujarnya.