Sukses

Topeng Dermawan Nelayan Dwi Kewarganegaraan Pemilik 40 Kg Sabu

Nelayan dwi kewarganegaraan pemilik 40 kg sabu itu sempat dilindungi warga saat bersembunyi di dalam tangki air.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sosok Eri Kusnadi alias Eri Jek dikenal sebagai nelayan kaya nan dermawan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Masyarakat selalu melindungi Eri, bahkan sempat mengadang petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang akan menangkap gembong narkotika internasional pemilik sabu itu.

Setelah petugas menjelaskan bisnis haram yang dijalankan Eri selama ini, masyarakat merelakan pria yang selama ini selalu menyumbangkan penghasilannya itu digelandang ke Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, masyarakat di kawasan Eri tinggal diduga sudah lama tahu bisnis tersebut. Hanya saja, kedermawanan Eri membuat masyarakat melindunginya.

"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat jangan sesekali melindungi pengedar narkotika. Bisnis ini jelas merusak generasi bangsa," kata Zulkarnain di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (9/4/2017) siang.

Proses penangkapan Eri berlangsung beberapa jam. Sejak keberadaannya terendus, dia kemudian masuk ke tangki air di atas rumahnya. Petugas sempat sulit mencarinya karena sejumlah warga mengadang atau melindunginya.

Setelah dilakukan negosiasi dan dijelaskan identitas Eri yang asli, nelayan itu ditangkap dari persembunyiannya dalam tangki air dan digelandang ke Kantor Direktorat Resese Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolda, patut diduga kekayaan yang diperoleh Eri berasal dari bisnis narkoba. Hanya saja, Eri tergolong pintar dan menamakan asetnya kepada orang lain.

Dalam kasus 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi, petugas menyita sebuah speedboat dan beberapa jetsky. Semuanya sudah dititipkan ke Mako Polair Polres Bengkalis.

"Ada speedboat dan jetsky, bagus-bagus semua. Mungkin karena dalam foto ya, barang ini atas nama orang lain," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo.

Mengatasnamakan orang lain, penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Riau diperintahkan Kapolda menjerat Eri dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemiskinan dengan hukuman maksimal akan diberikan, dilapisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tak hanya narkoba, tapi juga TPPU," kata Kapolda Riau.

Selama ini, Eri memesan sabu dan ekstasi dari China, kemudian masuk ke Malaysia selanjutnya dibawa melalui jalur laut ke Indonesia, persisnya di perairan Bengkalis, Riau.

Aksinya pada 8 April 2017 diketahui petugas setelah dua kurir yang hendak mengantarkan sabu dan ekstasi ke Medan, Sumatera Utara dari Bengkalis, tertangkap di Kabupaten Siak. Keduanya, Zulfadli dan Aldino, membawa 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi bernilai Rp 72 miliar.