Liputan6.com, Manado - Tak hanya rawan perompakan, jalur laut yang menghubungkan wilayah kepulauan di Sulawesi Utara dan Filipina juga rawan penyelundupan. Selain minuman keras ilegal, sejumlah satwa endemik juga sering hilir mudik ilegal di kawasan itu. Salah satunya jenis burung betet.
Pada Selasa, 11 April 2017, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara membekuk dua warga Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. Juliandera alias JL dan Carlin alias CM ditangkap karena hendak menjual burung endemik yang dilindungi ke Filipina.
"Ada 14 ekor buruk endemik yang hendak dijual ke Filipina. Yakni lima ekor nuri Talaud, tiga ekor betet kelapa paruh besar, satu ekor betet kelapa Filipina, dan lima ekor kring-kring bukit," kata Kepala Seksi 1 BKSDA Sulut Akzhari di Manado, Rabu siang, 12 April 2017.
Baca Juga
Advertisement
Akzhari menerangkan kedua pelaku ditangkap karena hendak menjual satwa endemik yang dilindungi tersebut ke Filipina. "Kami amankan para pelaku karena hendak menjual satwa yang dilindungi," kata dia.
Dalam operasi penangkapan itu, BKSDA Sulut bekerja sama dengan Polsek Beo, Kabupaten Talaud. "Jadi untuk sementara ini, para pelaku diamankan di Polsek Beo guna menunggu kelanjutan proses hukum. Sekarang masih dalam proses penyelidikan polisi," ujar Akzhari.
Dia menambahkan, satwa endemik itu ditangkap dan ditampung di rumah para pelaku, sebelum dijual ke Filipina. "Karena memang Talaud selama ini merupakan daerah perdagangan satwa endemik melalui jalur laut," ujar Akzhari.