Liputan6.com, Garut - Siti Rokayah alias Amih (83), ibu digugat anak kandung sebesar Rp 1,8 miliar, akhirnya meninggalkan ruang sidang saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat.
"Apakah ibu masih sanggup melanjutkan persidangan? tanya Ketua Majelis Hakim PN Garut Endratno Rajamai di Ruang Sidang Garuda PN Garut, Jawa Barat, Kamis (13/4/2017).
Amih pun menjawab dengan spontan. "Saya pusing."
Endratno memberikan pengecualian kepada Amih selaku saksi prinsipal sekaligus tergugat I dengan alasan kesehatan serta usia yang sudah uzur. "Namun jika dibutuhkan boleh nanti dihadirkan kembali di muka persidangan," ujar Endratno yang diiyakan kuasa hukum Amih, Johan Jauhari.
Baca Juga
Untuk menenangkan jiwa sekaligus memulihkan kesehatan Amih, majelis hakim memberikan kelonggaran kepada nenek 83 tahun itu untuk beristirahat sementara di ruangan kerja hakim.
"Silakan pindahkan dan gunakan saja ruangan saya," kata ketua majelis hakim sembari menugaskan petugas pengadilan untuk mendorong kursi roda yang membawa Amih ke ruangan kerjanya.
Meskipun tanpa salah satu saksi prinsipal sekaligus tergugat I di muka persidangan, jalannya sidang perdata yang cukup menghebohkan publik ini tetap berlangsung. Hingga Kamis siang, persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak luar dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, untuk mengetahui persoalan perdata itu lebih lengkap, majelis hakim meminta kedua belah pihak yang berperkara menghadirkan saksi prinsipal. Imbasnya, ibu digugat anak kandung tersebut yang sudah berusia lanjut dan sedang dirawat di rumah sakit terpaksa dihadirkan di muka persidangan.
Advertisement
Anak Penggugat Urung Hadir di Pengadilan
Sebelumnya, Yani Suryani, salah satu penggugat ibu kandung sebesar Rp 1,8 miliar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, urung hadir di muka majelis persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini.
"Biar saya saja, dia tidak hadir hari ini," ucap Handoyo Adianto, suami Yani yang menggugat ibu kandung, tanpa menjelaskan ketidakhadiran sang istri di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (13/4/2017).
Menurut dia, ketidakhadiran Yani selaku anak dari tergugat I, Siti Rokayah alias Amih (83), adalah hak individu dari penggugat. Alhasil, ia pun tidak memaksakan ketidakhadiran istrinya itu.
"Dia kan hari ini belum mengambil keputusan, tapi saya tidak akan banding. Kita lihat saja nanti hasil sidangnya bagaimana," ujar Handoyo tanpa menjelaskan alasan ketidakhadiran istrinya.
Adapun dengan menggunakan kursi roda serta bantuan beberapa petugas pengadilan, Siti Rokayah alias Amih, tergugat kasus perdata Rp 1,8 miliar, akhirnya memenuhi undangan pihak pengadilan untuk menjadi saksi prinsipal dalam kasus perdata yang membelitnya.
"Kondisinya sehat, Insyaallah Amih bisa mengikuti sidang," ujar Johan Jauhari, kuasa hukum tergugat Amih, menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kesiapan tergugat mengikuti jalannya sidang.
Persidangan lanjutan kasus perdata yang melibatkan anak dan menantu melawan ibunya kembali dilanjutkan hari ini. Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak hanya menguasakan perkaranya pada pengacara masing-masing.
Khusus hari ini, kedua belah pihak menghadirkan saksi prinsipal yang mengetahui kasus tersebut. Mulai tergugat satu dan dua Siti Rokayah alias Amih serta Asep Rohaendi, serta penggugat satu Handoyo Adianto, yang merupakan mantu dari tergugat satu, namun Yani Suryani yang merupakan anak dari Amih tidak hadir di persidangan.
Advertisement
Bupati Dedi Siap Tanggung Uang Gugatan
Selain dihadiri saksi prinsipal dari kedua belah pihak, lanjutan kasus ini pun mendapatkan perhatian. Sebab, persidangan kasus anak menggugat ibu kandung itu dihadiri beberapa pejabat publik. Misalnya, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi yang merupakan Bupati Purwakarta, serta istri Bupati Garut Diah Kurniasari Gunawan.
Bupati Dedi, yang mengikuti jalannya persidangan, mengaku siap membayar seluruh gugatan yang disampaikan penggugat asalkan mendapatkan persetujuan pengadilan.
"Namun Asep pun punya kewajiban bayar kepada Pak Handoyo," ujar Dedi setelah meninggalkan ruang sidang pengadilan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pada saat kejadian itu berlangsung sekitar tahun 2001, penggugat meminjamkan uangnya kepada Asep sebesar Rp 20 juta. Namun seiring berjalannya waktu, penggugat mengakumulasi seluruh kewajiban utang Asep sehingga angkanya membengkak menjadi Rp 1,8 miliar.
"Kalau hitungan saya, kan katanya waktu pinjam harga emas Rp 80 ribu, sekarang Rp 320 ribu. Kali saja dengan angka pinjaman saat itu. Kalau tidak salah jumlahnya Rp 150 juta, saya siap bantu bayar," tutur dia.
"Saya sudah berikan pertama ke Amih Rp 20 juta, kan gampang kalau hasilnya (pengadilan) sudah selesai. Sisanya Rp 130 juta tinggal bayar," Dedi Mulyadi memungkasi.