Sukses

Polisi Tangkap Tersangka Pengacau Rapat Pleno Pilkada Tebo

Suasana Pilkada Tebo berlangsung panas hingga berujung ke Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jambi Jajaran Polres Tebo, Provinsi Jambi menangkap satu orang tersangka rusuh saat digelar rapat pleno hasil Pilkada serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo, Februari 2017 lalu.

Tersangka itu berinisial FD, ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo pada Senin, 10 April 2017. FD diduga menjadi salah satu pelaku kerusuhan hingga mengakibatkan beberapa anggota Brimmob Polres Tebo luka-luka saat melakukan pengamanan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung mengatakan, selain FD masih ada pelaku lain dalam peristiwa itu. Ada lima orang pelaku lain yang mendorong mobil hingga menabrak aparat kepolisian yang tengah berjaga.

"Jadi ia (FD) perannya melepaskan rem tangan mobil. Lima rekannya itu yang mendorong dari belakang," ujar Maruli di Muaratebo, ibu kota Kabupaten Tebo, Jumat, 14 April 2017.

Kini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara FD diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Bermula dari Unjuk Rasa

Kerusuhan rapat pleno hasil Pilkada Tebo terjadi pada Rabu, 22 Februari 2017. Rapat yang digelar di Kantor Bupati Tebo itu dikepung ribuan massa sejak pagi.

Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Tebo Bersatu (GMBT) mendesak agar rapat pleno tersebut dibatalkan. Massa juga menilai KPU Tebo tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon.

Banyaknya massa yang turun mengakibatkan jalur lintas Sumatra menuju Padang, Sumatra Barat lumpuh total. Massa yang menyemut membakar ban bekas di tengah jalan hingga akhirnya bentrokan pecah saat siang.

Satu orang anggota Brimob bernama Bripka Taufik Hidayat diketahui mengalami luka-luka usai ditabrak dengan sebuah mobil jenis Mitsubishi Triton warna hitam BH 9225 KU yang didorong oleh sejumlah massa pengunjuk rasa.

Pilkada Kabupaten Tebo diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Hamdi-Harmain. Sementara nomor urut 2 yakni Sukandar-Syahlan. Dalam pleno KPU Tebo, pasangan nomor urut 2 dinyatakan unggul dengan selisih sekitar 11 persen.

Hasil tersebut akhirnya digugat oleh pasangan nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh MK gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya KPU Tebo menetapkan pasangan nomor urut 2, Sukandar-Syahlan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.