Liputan6.com, Palopo - Kendati dalam masa hukuman, Anthoni Chandra (41) ternyata tak jera. Narapidana atau napi kasus narkoba ini kembali berbuat ulah dengan mengantongi beberapa saset sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu, 15 April 2017.
"Pelaku berstatus sebagai warga binaan Lapas klas II A Palopo yang sedang menjalani masa hukuman vonis 17 tahun 1 bulan terkait pidana penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada Liputan6.com via telepon.
Menurut Dicky, pengungkapan kasus bermula saat Satuan Narkoba Polres Palopo bekerja sama dengan Kepala Lapas klas II A Palopo menggeledah mendadak terhadap para warga binaan Lapas klas II Palopo, Sabtu siang.
Baca Juga
"Nah, saat pelaku digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kantongnya yang dikemas dalam pembungkus rokok," Dicky menerangkan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tepatnya tiga saset kecil berisi sabu dengan berat 6,91 gram. "Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Palopo guna penyidikan lebih lanjut agar diketahui sindikat pelaku dan asal barang haram tersebut ia dapatkan, "ujar Dicky.
Pelaku kemungkinan besar berperan mengedarkan sabu di dalam Lapas klas II A Palopo, sehingga Satnarkoba Polres Palopo akan terus mendalami kasus ini. "Mengenai adanya oknum sipir yang terlibat dalam meloloskan barang haram tersebut ke dalam lapas itu masih dalam penyidikan. Semua kemungkinan bisa terjadi," juru bicara Polda Sulsel itu memungkasi.
Advertisement