Liputan6.com, Medan - Otak pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala mengaku mengambil uang Rp 800 ribu dari rumah korbannya di kawasan Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Minggu dini hari, 9 April 2017. Uang itulah yang digunakan untuk membayar dua rekan yang turut membantunya dalam menghabisi nyawa Riyanto (40) sekeluarga.
Selain uang Rp 800 ribu, pria 35 tahun itu bersama tersangka Roni Agara (21) dan Andi Sahputra (27) juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario, laptop, tas dan sejumlah ponsel dari rumah Riyanto.
"Pengakuannya hanya mengambil Rp 800 ribu dari dompet korban. Kalau dibilang ada soal uang ganti rugi tanah, masih kita dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah, Senin, 17 April 2017.
Ia menerangkan, sepeda motor yang dibawa kabur itu dikendarai tersangka Roni dari rumah Riyanto ke Lubuk Pakam. Roni selanjutnya membawanya ke Perbaungan, Serdang Bedagai, lalu dijualnya seharga Rp 1,8 juta kepada penadah Riky alias Kiting.
"Uang penjualan sepeda motor itu digunakan Andi Lala untuk melarikan diri ke Asahan, selanjutnya ke Riau," kata Nurfallah.
Baca Juga
Advertisement
Nurfallah juga menyebut, sebelum menjual sepeda motor milik Riyanto, Andi Lala sempat memberi Roni dan Andi Sahputra sejumlah uang. Roni diberi Rp 500 ribu, sedangkan Andi Sahputra diberi Rp 300 ribu. Pengakuan Andi Lala kepada polisi, uang tersebut bukan upah.
"Dia mengaku, uang itu bukan upah," ujar Nurfallah.
Andi Lala tertangkap di rumah temannya, warga Lubuk Pakam yang bermukim di kawasan Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sabtu, 15 April 2017.
Andi Lala merupakan otak pembunuhan sekaligus eksekutor dalam peristiwa yang menewaskan Riyanto (40) dan istrinya, Sri Ariyani (38), kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, anak bungsu Riyanto bernama Kinara (4) selamat meski sempat kritis.
Jika sebelumnya disebut-sebut persoalan warisan, Andi Lala mengaku pembunuhan satu keluarga itu dilatarbelakangi utang piutang Rp 5 juta untuk membeli narkotika jenis sabu. Merasa kesal karena uangnya tak kunjung dibayar Riyanto, Andi Lala merencanakan pembunuhan Riyanto.
Andi Lala juga disangka membunuh Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya, Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 2015 lalu. Pembunuhan Iwan itu dilatarbelakangi dendam akibat istrinya, Reni Safitri berselingkuh dengan korban.
Dalam dua kasus itu, polisi mengamankan enam orang, yaitu Andi Lala, Andi Sahputra, Roni, Reni Safitri, Irfan dan Riky. Reni Safitri dinilai polisi mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan suaminya, Andi Lala.