Liputan6.com, Medan - Masih ingat dengan kasus kebakaran yang melalap tiga rumah di kawasan Jalan Milala, Keluarahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu pagi, 5 April 2017 lalu? Kebakaran itu menewaskan empat anggota keluarga.
Dalam kebakaran itu, Marita Sinuhaji (58), Prengki (31), Selvy (5), dan Kristin (3) meninggal dengan luka bakar parah dalam posisi tertelungkup. Padahal, delapan mobil pemadam kebakaran sudah dikerahkan untuk memadamkan api.
Kebakaran itu nyatanya bukan murni kecelakaan, melainkan modus pembunuhan sadis yang didalangi Jaya Mita Br Ginting (JMG) (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan dan Cari Muli Br Ginting (CMG) (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.
Dua minggu berselang, pihak kepolisian mengungkap beberapa fakta terkait kebakaran tersebut. Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dhaniel mengatakan, keempat korban meninggal dunia akibat asfiksia atau mati lemas karena mengirup karbon dioksida (CO2).
"Mereka terjebak saat rumahnya dibakar dari luar. Setelah tim forensik menyelidiki, kebakaran ini disengaja," kata Kapolda di Mapolrestabes Medan, Selasa, 18 April 2017.
Rycko menjelaskan, fakta lainnya ada beberapa titik api yang ditemukan dari lokasi kebakaran. Sumber titik api ternyata dari luar rumah, seperti di pintu depan dan belakang, bukan dari dalam rumah. Polisi juga menemukan pecahan kaca di dalam rumah korban.
"Hasil laboratorium forensik, paru-paru korban penuh dengan jelaga. Korban dipastikan tewas karena kekurangan oksigen," ujar Rycko.
Atas temuan itu, polisi menelusuri dalang pembakaran rumah. Selain dua otak pembunuhan, polisi juga menangkap dua tersangka eksekutor atas nama Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan dan Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.
Sementara itu, orang yang mengatur pembakaran adalah Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, ucap Kapolda, pihaknya menyatakan upaya pembunuhan bermodus pembakaran itu nyatanya bukanlah yang pertama. Para tersangka sudah berusaha mencoba membakar rumah korban tiga kali, sebelum akhirnya pada aksi keempat menelan korban jiwa.
Rycko menerangkan, pembakaran itu dilatarbelakangi urusan jual beli tanah yang belum selesai. Korban, dalam hal ini Marita, membeli tanah dari tersangka seharga Rp 200 juta. Namun, proses jual beli itu bermasalah karena korban menyatakan sudah membayar lunas, sedangkan tersangka bilang belum lunas.
"Melihat tanah yang ditempati korban punya potensi, muncul niat pelaku untuk mengusir korban dengan cara membakar rumah tersebut," ujar Rycko.
Tersangka Jaya, menurut dia, ikut mengatur strategi dan mengeluarkan seluruh biaya yang diperlukan para tersangka dalam aksi pembakaran rumah tersebut.
"Korban sekeluarga dibakar hidup-hidup dengan cara menuangkan BBM jenis bensin di sekeliling rumah Marita. Pintu depan rumah korban digembok sehingga tidak ada yang bisa ke luar," ucap jenderal bintang dua itu.
Rycko menambahkan, dalam aksi pembakaran itu, JMG memberikan uang kepada para eksekutor bervariasi, ada yang Rp 700.000 dan Rp 1 juta.
"Jadi, aksi pembakaran satu keluarga itu dilakukan cukup sadis, dan tidak memiliki perikemanusian. Diancam hukuman mati, karena dijerat Pasal 338, 340 jo 187 KUH Pidana," kata Kapolda Sumut.
Polisi kini memburu empat tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan bermodus pembakaran itu. Untuk itu, pihak kepolisian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).