Sukses

Tak Kuat Mental, Anak Penggugat Ibu Kandung Rp 1,8 M Absen Sidang

Pihak keluarga ibu kandung yang digugat anaknya Rp 1,8 M menduga penggugat sengaja mengulur kasus.

Liputan6.com, Garut – Sidang gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar antara Yani Suryani kepada ibu kandungnya Siti Rokayah alias Amih kembali dilanjutkan hari ini. Namun, Yani Suryani selaku penggugat I kembali urung hadir di muka persidangan. Apa penyebabnya?

Handoyo Adianto, penggugat II sekaligus suami Yani yang mewakili Penggugat I mengatakan, ketidakhadiran Yani murni karena alasan pribadi dan keamanan yang akan mengancam jiwanya. Dengan demikian, ketidakhadirannya justu memudahkan jalannya persidangan.

"Kan kalau datang ke sini jelas intevensinya akan tinggi. Anda saja media pasti bakal nanya istri (Yani Suryani), bukan ke saya. Mentalnya belum kuat," ujar Handoyo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (20/4/2017).

Ia mengatakan ketidakhadiran Yani dianggap tepat. Terlebih selama ini intimidasi dan ancaman kerap datang setiap istrinya berencana untuk islah. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan gugatan yang membelitnya pada pengadilan.

"Saya yakin putusan pengadilan selaku wakil Tuhan di dunia akan adil," ujarnya.

Handoyo menghormati keputusan Amih yang juga mertuanya untuk juga tidak hadir dalam persidangan. Bahkan, ia menitipkan salam rindu buat nenek 83 tahun itu.

"Saya sangat sayang Amih, banyak yang mau memfasilitasi untuk islah. Ada Wakil Bupati Garut, Darma Wanita, tapi itu banyak yang menghalangi," ujarnya.

Eep Rusdiana, juru bicara tergugat Amih, menyayangkan ketidakhadiran anak kandung Amih itu. "Kemarin Amih sudah amanat kalau Teh Yani datang, Amih akan datang. Tapi siang kemarin ada pemberitahuan teteh tidak datang, jelas kami kecewa," ujar dia.

Eep menilai, pihak penggugat sengaja mengulur penyelesaian kasus ini. Dari pihak keluarga tergugat, sejak awal justru beberapa kali menyampaikan keinginan islah.

"Kami menyayangkan ada ungkapan yang menyatakan ada ancaman pembunuhan buat Teteh, itu sangat tidak benar," kata dia.

2 dari 2 halaman

Bantah Saksi Bohong

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yopi Gilalo membantah dugaan yang mengatakan saksi ahli  Winarko, yang dihadirkan penggugat memalsukan tanda tangan dalam keterangan yang diberikan pada persidangan sebelumnya.

"Dia (saksi) sendiri yang menyurati kami, bahwa keterangan dan tanda tangannya memang benar, tidak palsu," kata dia sambil menunjukkan bukti keterangan surat penyataan keabsahan keterangan yang diberikan saksi ahli Winarko.

Alasan saksi ahli yang tidak mengenali tanda tangannya pada saat sidang sebelumnya, kata dia, murni karena alasan teknis. Sebab, tanda tangan yang ia bubuhi tertutup materai.

"Dia sendiri yang tanda tangan di notaris dan memang mengakui bahwa tanda tangannya asli," ujar Yopi.

Pada sidang sebelumnya, ketua majelis hakim Endratno Rajamai terpaksa menghentikan jalannya persidangan karena keterangan dan bukti tanda tangan yang diberikan saksi ahli penggugat, yakni Winarko, dianggap terlalu berbelit.

Hakim juga menganggap tanda tangan yang diberikan pada bukti surat pengakuan sebagai saksi ahli tidak sama dengan tiga bukti tanda tangan yang diberikan kepada majelis hakim pada saat diminta tanda tangan langsung saat persidangan berlasung.

Persidangan kasus perdata gugatan anak kepada ibu kandung yang menimpa Siti Rokayah alias Amih (83) kembali digelar Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pagi ini. Agenda persidangan masih seputar keterangan saksi.

Video Terkini