Liputan6.com, Riau - ‎Kerjasama kepolisian dengan mantan pacar dalam menangkap pelaku pencabulan berinisial RW berakhir dengan baik.
RW, yang dilaporkan atas dugaan pencabulan bocah delapan tahun itu, sudah beberapa hari menghilang dan menjadi buronan setelah kabur ke Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"(Kita koordinasi dengan) mantan pacar pelaku. Sengaja dirahasiakan namanya untuk keamanan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/4/2017).
Guntur menjelaskan terungkapnya pencabulan itu berawal ketika ayah dan ibu korban pulang bekerja pada 17 Maret 2017 lalu. Sebelumnya, korban ditinggal sendiri di rumah dan bermain ke rumah pelaku yang merupakan tetangganya.
Saat itu, seorang warga menceritakan kepada ayah dan ibu korban telah dicabuli. Untuk memastikan, ayah korban menanyakan kebenaran cerita warga tadi kepada korban. Dengan polosnya korban mengakui pencabulan yang telah dilakukan pelaku.
Baca Juga
"Kemudian ayah korban melapor ke Mapolsek Pinggir untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Guntur.
Tahu dirinya dilaporkan, pelaku langsung menghilang dari rumahnya. Sejak dilaporkan pada 17 Maret, barulah keberadaan pelaku diketahui di Kota Pekanbaru. Petugas juga mendapat informasi pelaku akan menemui mantan pacarnya.
Mengetahui itu, kepolisian mencari mantan pacar pelaku dan membujuknya supaya bekerjasama. Hal ini disetujui mantan pelaku dan mengajaknya ketemu di salah satu tempat di Kota Pekanbaru.
"Pelaku secara mendadak membatalkan janji ketemuan itu, dan menyebut dirinya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," terang Guntur.
Kepolisian dan mantan pacar pelaku bergerak ke wilayah tersebut pada Kamis 20 April 2017. Tak beberapa lama, mantan pacar mengatakan kepada pelaku sudah berada di sebuah SPBU dan meminta pelaku segera datang.
Tanpa rasa curiga lagi, pelaku langsung memperlihatkan diri di kawasan itu dan menemui mantan pacarnya. Petugas yang sudah menyebar di lokasi itu langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Pinggir.
"Pe‎meriksaan intensif masih dilakukan, termasuk memeriksa saksi lainnya dan korban," kata Guntur.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan visum kepada korban pencabulan ini. Hasilnya di bagian vital bocah 2 SD itu ditemukan kerusakan akibat perbuatan pelaku.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan.
Advertisement