Liputan6.com, Medan - Nama Andi Lala mencuat dalam beberapa pekan terakhir karena kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan di rumah korbannya, kawasan Pasar 1, Gang Tengah, Mabar, Medan, Sumatera Utara. Kejadian pembunuhan itu terjadi Minggu dini hari, 9 April 2017 lalu.
Tindakan pembunuhan tidak hanya kali itu saja dilakukan warga Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang tersebut. Pada 2015 silam, pria 34 tahun itu juga pernah melakukan pembunuhan.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan Andi Lala yang nekat melakukan tindakan tidak manusiawi, tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Andi Lala beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumut AKBP Horas Mangasi Silaen mengatakan, pemeriksaan Andi Lala dilakukan Tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumut dengan tiga metode, melakukan wawancara atau interview, tes psikologi dan melakukan observasi.
"Dari tiga metode yang dilakukan selama tiga hari, didapatkan gambaran tentang dimensi kepribadian tersangka," kata Horas, Selasa 25 April 2017.
Dari hasil tes diketahui bahwa kepribadian Andi Lala sebagai orang yang tertutup atau introvert. Bahkan tingkat inteligensi yang dimilikinya cenderung berada di bawah rata-rata. Di sisi lain, Andi Lala juga menyimpan sisi agresivitas yang tinggi. Â
"Nah, hal itulah yang membuat Andi Lala selalu mengambil keputusan yang tidak rasional ketika melakukan keputusan," terang Horas.
Andi Lala merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dalam pembunuhan satu keluarga di Medan. Pembunuhan sadis itu menelan korban Riyanto (40) dan istrinya, Sri Ariyani (38) dan kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) serta mertua Riyanto, Marni (60). Seorang balita, anak dari Riyanto dan Sri Ariyani bernama Kinara (4) kritis.
Pria bertubuh tambun itu juga pernah melakukan pembunuhan berencana pada 2015 lalu terhadap Suherwan alias Iwan di rumahnya. Pembunuhan kala itu dilakukannya karena dendam saat mengetahui istrinya selingkuh dengan korban.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Lala dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.