Sukses

Upaya Keluarga Ibu Digugat Anak Pertahankan Rumah Warisan

Keluarga ibu digugat anak kandung Rp 1,8 miliar menuding penggugat sejak awal berniat menguasai rumah warisan yang menjadi objek sengketa.

Liputan6.com, Garut – Keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu yang digugat Rp 1,8 miliar oleh putri kandungnya, Yani Suryani, dan suaminya Handoyo Adianto, menjalani sidang gugatan balik, dikenal dengan sidang intervensi, perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, hari ini.

Sidang digelar sehari lebih dulu dari sidang gugatan yang biasa dilaksanakan setiap Kamis. "Ya gugatan baliknya (intervensi) mulai digelar hari ini," ujar Asep Rohaendi, salah satu tergugat, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017).

Menurut Asep, keluarga melayangkan gugatan intervensi karena objek perkara berupa rumah Amih yang berada di Jalan Ciledug No. 196 Garut Kota tidak layak dijadikan objek perkara dalam gugatan yang dilayangkan adiknya itu.

"Rumah itu merupakan warisan bagi seluruh anak-anak Amih, bukan hanya saya dan dia (Yani Suryani). Jadi tidak layak," ujarnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan Yani beserta Handoyo, rumah warisan orangtuanya itu dijadikan objek perkara dengan harapan Amih atau keluarga mau membayar sesuai dengan nominal gugatan yang dilayangkan.

"Istilahnya kalau dibayar Rp 1,8 miliar dibayar, maka rumah itu boleh diambil. Kalau tidak dibayar, maka rumah itu minta disita. Dari mana dasarnya?" ujar Asep.

Alasan kedua pihak keluarga Amih melayangkan gugatan intervensi adalah soal mendudukkan Amih sebagai tergugat satu dalam kasus berlatar utang piutang antarsaudara kandung itu. Pasalnya, persoalan tersebut hanya melibatkan Asep bersama Yani.

"Kenapa Amih dilibatkan? Kan tidak tahu, cukup saya saja," ucap Asep.

Asep menambahkan, kuatnya desakan gugatan yang disampaikan adiknya bersama suaminya itu murni karena urusan ekonomi yang saat ini tengah menghantui mereka. "Memang sejak awalnya fokusnya ingin menguasai rumah. Beberapa kali mediasi pun selalu gagal," ujarnya.

Sementara itu, Yopi Gilalo, kuasa hukum Yani dan Handoyo, mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang gugatan balik perdana. "Sedang banyak agenda, beliau mewakilkan saja ke saya," ujarnya.

Menurut dia, gugatan intervensi yang dilayangkap keluarga Amih terhadap kliennya dianggap tidak tepat. Sebab, seluruh materi gugatan sudah masuk di meja pengadilan. "Kalau tidak (tepat) kan kenapa tidak dari awal?" kata Yopi.

Yopi menyatakan seluruh materi gugatan yang dilayangkan penggugat sudah dianggap tepat, sehingga jalannya persidangan gugatan perdata tersebut bisa dilanjutkan.

"Kenapa Amih dilibatkan, sebab beliau atas nama sertifikat itu. Kedua, kami tidak menyandera rumah itu. Silakan saja itu (gugatan intervensi) hak mereka," kata dia.

Pangkal pokok persoalan itu, ujar dia, terletak pada soal itikad pihak tergugat, dalam hal ini Asep, untuk mengakui seluruh pinjaman yang diberikan penggugat.

"Ini menyangkut kebenaran atau moralitas. Kalau saja mengaku, Pak Handoyo sudah nothing to loose dari awal. Mau dikabulkan silakan, mau ditolak pun tidak apa-apa biar mereka tahu," kata Yopi.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Halim Endratno Rajamai mengatakan dalam hukum sidang perdata tidak ada istilah gugatan intervensi yang akan dilakukan pihak tergugat. Maka itu, gugatan intervensi itu sulit dilakukan.

"Sekali lagi kami menawarkan damai bagi kedua belah pihak. Itu tugas kami," kata dia menawarkan islah bagi kedua belah pihak dalam sidang pekan lalu.