Liputan6.com, Pekanbaru - Beberapa tahun mangkrak sejak diusut, akhirnya dugaan [korupsi ](2904125 "" ) penyaluran kredit dari Bank Negara Indonesia (BNI) ke koperasi karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V memasuki tahap penuntutan.
Dengan kerugian Rp 14 miliar, tiga tersangka diserahkan penyidik Polda ke Kejati Riau karena berkas perkara dalam kasus korupsi ini dinyatakan lengkap atau P-21.
Tiga tersangka dimaksud adalah Kepala Koperasi Karyawan PTPN V pada tahun 2007 inisial Ja dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP. Ketiganya langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya, Riau.
"Di Polda tidak ditahan, di penuntut umum ditahan karena sudah P-21 atau berkasnya lengkap," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta usai penyerahan tersangka tersebut, Rabu, 26 April 2017.
Sugeng menyebut kasus ini bermodus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V untuk membangun perumahan. BNI menyalurkan dana sebesar Rp 54 miliar secara bertahap.
Baca Juga
Advertisement
Hanya saja, penyaluran ini tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Salah satunya agunan yang diajukan koperasi tidak setara dengan nilai kredit yang diajukan. Akibatnya ketika jatuh tempo, koperasi tak bisa membayar sepenuhnya, sementara nilai agunan tidak bisa menutupi kredit.
"Ini terjadi karena pemberian kredit tidak dilaksanakan sesuai SOP perbankkan, jaminannya tidak cukup," kata Sugeng.
Dalam kasus ini terdapat kerugian Rp 14 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil‎ audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah.
"Dari jumlah itu sudah diselamatkan keuangan negara Rp 1 miliar dalam bentuk tunai," kata Sugeng.
Terkait penyelamatan kerugian negara lainnya, berupa penyitaan aset ataupun benda bergerak lainnya milik koperasi, Sugeng menyebut tidak dapat dilakukan.
"Apa yang mau disita, agunannya tidak cukup," kata Sugeng.
Apakah kasus ini nantinya bisa menjerat petinggi koperasi ataupun perusahaan tersebut, termasuk petinggi BNI, Sugeng menyebut itu bisa saja terjadi. Dia menyatakan ada beberapa pihak terkait dengan kasus ini setelah melihat berkas perkara.
Hanya saja, menurut Sugeng, kasus ini merupakan produk Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau. Artinya, Sugeng menyerahkan sepenuhnya ke Polda Riau untuk mengembangkan kasus ini.
"Dalam kasus ini, Kejati hanya sebagai peneliti. Mempelajari berkas kemudian bisa dinyatakan lengkap, makanya dilakukan tahap II," ujar Sugeng.
Proses tahap II mulai berlangsung sejak Rabu siang di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau hingga petang hari. Setelah proses administrasi penyerahan barang bukti dan tersangka lengkap, ketiganya dibawa memakai mobil tahanan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Tidak ada pernyataan dari tersangka korupsi tersebut maupun penasihat hukumnya terkait penahanan ini. Dua tersangka laki-laki dibawa terpisah dengan tersangka perempuan.