Sukses

Cerita Nelayan Jadi Kaya dan Punya Jet Ski Hasil Bisnis Narkoba

Hasil dari bisnis narkoba itu, nelayan ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi kekayaan sampai ratusan miliar rupiah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang nelayan asal Riau diduga menjadi kaya raya hasil bisnis narkoba. Dari hasil bisnis haramnya itu dia memiliki aset kekayaan yang sangat mewah. Di antaranya jet ski dan speedboat.

Nelayan itu bernama Eri Khusnadi alias Eri Jack. Dia merupakan pengendali pasokan sabu dan ekstasi asal Tionghoa melalui Malaysia dan masuk ke Bengkalis, Riau.

Hal itu dikatakan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat pemusnahan barang bukti narkoba. Di antaranya 160 butir pil ekstasi dari Tionghoa dan 40 kilogram sabu, serta 11 kilogram ganja.

Ratusan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender. Kata Zulkarnain, hal itu dilakukan agar tidak bisa dikonsumsi atau disalahgunakan lagi. Sementara 40 kilogram sabu dilarutkan di dalam dua baskom, sedangkan 11 kilogram ganja dibakar. Tujuannya juga sama, agar tidak bisa digunakan lagi.

Pemusnahan narkoba ini disaksikan oleh lima tersangka. Termasuk Eri Jack. Zulkarnain sendiri terlihat geram terhadap Eri Jack bersama dua kurirnya, Zulfadhli dan Aldino Cardofa. Saking geramnya, Zulkarnain memaksa para tersangka yang awalnya memakai sebo memperlihatkan wajahnya di hadapan publik.

"Buka, buka sebonya, perlihatkan wajahmu kepada masyarakat, ngapain malu. Ini bentuk hukuman sosial," kata Zulkarnain sambil berjalan dari tempat duduknya dan mengangkat dagu Eri beserta dua kurir sabu dan ekstasi di Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017).

Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Uung Abdul Syakur yang hadir dalam pemusnahan ini, Zulkarnain memintanya supaya memberikan hukuman mati. Sebab, ketika proses pemberkasan kasus lima tersangka ini lengkap, maka penuntutan kepada mereka berada di tangan jaksa.

"Tuntut hukuman mati saja pak, perusak generasi bangsa ini. Mohon dituntut ‎mati saja," kata mantan Kapolda Maluku Utara tersebut.

Menurut Zulkarnain, tidak hanya sekali Eri Jack bersama sindikatnya memasok sabu dan ekstasi asal Tionghoa dari Malaysia. Beberapa kilogram sabu disebutnya sudah kerap kali lolos dengan pengiriman tujuan Medan, Sumatera Utara.

Polda Riau bersama sejumlah instansi lain memusnahkan narkoba berbagai jenis. (Liputan6.com/M Syukur).

Sebelum mengungkap 40 kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi, sudah ada satu kilogram dan lima kilogram hingga tujuh kilogram sabu yang dibawa kurir Eri Jack lolos. Namun beberapa pengiriman di antaranya berhasil diamankan petugas dan menciduk para kurirnya bersama barang bukti.

‎"Kemudian dilakukan penyelidikan, di mana dua kurirnya ditangkap dalam perjalanan dari Kabupaten Siak tujuan Medan," sebut Zulkarnain.

Selama menjalankan bisnis haramnya, Zulkarnain ‎menyebut, Eri Jack sudah menjadi nelayan yang kaya raya. Eri disebut mempunyai beberapa aset bernilai ratusan hingga miliaran rupiah yang saat ini masih dilacak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Semua kekayaannya itu diduga kuat hasil dari bisnis haramnya ini.

Sejauh ini, aset Eri Jack yang sudah terlacak adalah jet ski bernilai Rp 650 juta, speedboat, kapal tongkang, dan sebuah mobil mewah. Beberapa barang mewah yang sudah disita itu dibawa ke Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.

"Kapalnya belum, mau ditaruh di mana kalau dibawa ke sini. Sementara dititipkan dulu di Mako Satpolair Polres Bengkalis. Barang sitaan ini untuk jeratan tindak pidana pencucian uang," Zulkarnain menerangkan.

Untuk pemasok lainnya di Malaysia, Polda Riau sendiri masih kesulitan mengungkapnya karena bukan wewenang yuridiksinya. Karena itu, komunikasi intensif digencarkan dengan BNN dan Mabes Polri.

"Ada yang di Malaysia, masih terus dikoordinasikan dengan BNN dan Mabes Polri," kata Zulkarnain.

Sementara itu, terkait permintaan hukuman mati ini, Kajati Riau Uung Abdul Syakur berjanji bakal memberikan tuntutan maksimal. Dia menyebut bakal mempelajari berkas tiga tersangka sabu dan puluhan ratusan ribu ‎ekstasi ini yang diserahkan Polda Riau nanti.

"Akan diberikan tuntutan maksimal, kalau ada di atas hukuman mati, ya kita berikan tuntutannya," kata Uung soal tuntutan hukum dalam kasus narkoba ini.