Sukses

Kenalan di Facebook, ABG Ini Malah Dicabuli Pacarnya

Pelaku dan korban pencabulan ini masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

Liputan6.com, Pontianak - Kisah cinta sepasang anak di bawah umur ini menarik perhatian masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat. Sebab, cinta mereka malah berujung pada pencabulan.

Cinta kilat antara TF dan DH itu berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, sepasang anak baru gede itu kemudian melakukan komunikasi intens. Dari situ pula kemudian mereka memutuskan untuk pacaran.

Namun, kisah cinta mereka malah berujung pada laporan polisi. TF diduga mencabuli DH.
 
Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin menerangkan, kepolisian setempat telah menerima laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Korban DH masih pelajar SMP kelas 1," kata Cucu kepada Liputan6.com di Mapolda Kalbar, Rabu, 26 April 2017.

Cucu menjelaskan, kronologi pencabulan itu berawal pada Senin siang, 24 April 2017, saat DH pamit dari rumah. Namun sampai esok harinya, DH tidak kunjung pulang.

"Ternyata korban pergi dengan pelaku yang diketahui berinisial TF yang dikenal di Facebook satu bulan yang lalu," ujar Cucu.

Esok harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, orangtua DH menemukan anaknya di Jalan Sepakat, Kota Pontianak bersama TF. Dari situ, orangtua langsung membawa DH pulang ke rumah.

"Sampai di rumah ditanyakan dan korban mengaku sudah satu kali bersetubuh dengan pelaku berinisial TF," tutur Cucu.

Pengakuan itu pun membuat orangtua DH berang. Tak ingin menunggu lama, orangtua DH melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

"Diantar orangtua, korban langsung dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat. Lalu dibawa ke unit PPA Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta visum," kata Cucu.
 
Kini unit PPA Polresta Pontianak tengah memproses kasus pencabulan tersebut. Polresta Pontianak menangani karena DH dan TF masih di bawah umur.

Cucu mengatakan TF yang masih duduk di kelas 3 SMP bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Video Terkini