Liputan6.com, Semarang - Kementerian Hukum dan HAM meresmikan dua lembaga pemasyarakatan (lapas) produksi di Jawa Tengah. Kedua lapas produksi itu berada di Kendal dan Nusakambangan, Cilacap.
"Lapas tidak hanya sebagai tempat membina narapidana secara konvensional, tetapi juga dapat mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham, Jateng, Bambang Sumardiono, dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Kanwil Kemenkumham Jateng, Sabtu (29/4/2017).
Baca Juga
Bambang mengatakan, kegiatan produksi yang ada di lapas saat ini merupakan penunjang bagi pembinaan terhadap narapidana. Hal ini sekaligus dapat mengubah citra masyarakat dari lapas konsumtif menjadi lapas produksi.
"Semangat untuk merevitalisasi lapas sebagai sentra produksi/industri diharapkan mengubah paradigma masyarakat terhadap lapas. Paradigma pembinaan memang sudah diharuskan bergeser. Tidak sekadar memberi keterampilan sebagai bekal warga binaan untuk kembali ke masyarakat," ucap Bambang.
Kata Bambang, Kemenkumham terus melakukan berbagai upaya membuat citra lapas benar-benar bersih dari narkoba dan sebagainya.
Seiring semangat perubahan itu, Kemenkumham meresmikan lapas sebagai sentra produksi. Kedua lapas produksi itu, yakni Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Kendal.
"Kedua lapas itu diresmikan sebagai lapas produksi/industri," ucap Bambang.
Advertisement