Liputan6.com, Surabaya - Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Surabaya terus mengembangkan pengusutan kasus pesta seks gay di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Adapun untuk mendukung penyidikan kasus ini, Satreskrim Polresta Surabaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menggelar tes Infeksi Menular Seksual (IMS) terhadap 14 orang itu.
"Kami kerja sama dengan Dinkes Kota Surabaya melakukan tes," ucap Kasat Reskrim Polresta Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca Juga
Dari hasil tes itu ditemukan fakta mengejutkan. Di mana lima dari 14 orang peserta pesta seks gay itu positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
"Berdasarkan pemeriksaan dari lima di antara empat belas peserta yang menggelar party itu dinyatakan positif HIV. Hasilnya sungguh mengejutkan," kata Shinto.
Selain itu juga petugas Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga sudah memberitahukan hasil tes IMS itu kepada keluarga masing-masing.
Sementara itu, cara mengecek mereka mengidap penyakit menular atau tidak, dilakukan dengan mengambil darah dan cairan uretra kelamin pada masing-masing peserta pesta seks gay tersebut.
"Cek HIV yang diperiksa melalui darah, yang tahapan pemeriksaannya berupa 1 SD HIV, tahap Oncoprop dan tahap 3 Inpect. Jadi akurasinya 99 persen," Shinto menegaskan.
Advertisement
31 Adegan dalam Rekonstruksi
Jajaran Unit PPA dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Surabaya sebelumnya menggelar rekonstruksi di Hotel Oval, Surabaya terkait pesta seks sesama jenis.
Kasat Reskrim Polresta Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar rekonstruksi di hotel tersebut dengan melibatkan 14 pria sesama jenis yang terlibat pesta seks itu.
"Kami telah melakukan rekosntruksi di hotel terkait, dengan melibatkan ke 14 peserta party tersebut pada pukul 07.00 - 09.00 Wib. Diikuti 15 personel Satuan Reskrim, ada 31 adegan," kata Shinto, Senin, 1 Mei 2017.
Dari reka ulang tersebut didapati fakta bahwa benar jelas terjadi beberapa kali aktivitas seksual. Baik itu persenggamaan maupun oral yang dilakukan oleh dua atau tiga orang secara bergantian dan disaksikan oleh beberapa peserta pesta.
"Tersangka atas nama AL alias Luki tampak perannya memutar video porno dan menyaksikan bersama-sama video, sedangkan AK alias Abdul terlihat sebagai pihak yang membantu Andre, membukakan pintu bagi peserta, menulis dalam daftar tamu dan menerima uang yang jadi kewajiban member," kata Shinto.
Sebelumnya, Unit PPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek belasan laki-laki di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu malam, 29 April 2017. Mereka yang ditangkap diduga karena menggelar pesta seks sesama jenis atau gay.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 32, 33, 34, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka bakal dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana juncto Pasal 2 UU No 12 Darurat tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Advertisement