Sukses

Warga Australia Pelaku Pedofilia Dilarang Masuk Bali

Warga Australia pelaku pedofilia dipulangkan ke negara asalnya.

Liputan6.com, Denpasar - Seorang pria warga negara Australia ditolak ketika hendak masuk ke Pulau Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria berinisial BGC itu kemudian dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Budi Harjanto membenarkan hal tersebut. Pria dengan nomor paspor PA5414213 itu mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 13.30 Wita, Selasa, 2 Mei 2017. Ia datang menumpang Jetstar Airlines (JQ43) dari Melbourne, Australia menuju Denpasar, Bali.

"Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena termasuk dalam daftar tangkal dengan alasan pedofilia," kata Budi, Selasa 2 Mei 2017‎.

‎BGC kemudian diterbangkan kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan Jetstar Airlines dengan nomor penerbangan JQ58. "Kita pulangkan ke negara asalnya," ucap Budi.

Video Terkini