Liputan6.com, Solo - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diketuk palu oleh pimpinan sidang, Fahri Hamzah meski belum semua fraksi menyatakan pendapatnya.
Keputusan hak angket itu kemudian membuat berang banyak orang, termasuk warga Solo, Jawa Tengah bernama Bambang Saptono. Saking kecewa dan geramnya dia mengirim peti mati untuk DPR.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, aksi tunggal Bambang membawa peti mati yang ditujukan untuk DPR itu dilakukan di Bundaran Gladag Solo, Rabu (3/5/2017). Peti mati berukuran 1,25 meter dan lebar 50 centimeter itu dibalut dengan spanduk bertuliskan 'Kill Coruption' dan 'Angket KPK, No'.
Tak hanya itu, Bambang juga membentangkan banner bertuliskan 'Tolak Angket KPK' yang diletakkan di jalan. Selanjutnya, kendaraan yang melintasi kawasan Jalan Slamet Riyadi di Bundaran Gladag pun diminta untuk melindas banner tersebut sebagai dukungan gerakan tolak hak angket KPK yang diajukan DPR.
Sebelum dikirimkan ke DPR melalui Kantor Pos Besar Solo, peti mati itu terlebih dahulu dilakukan prosesi tabur bunga mawar seperti layaknya menghantarkan orang mati ke peristirahatan terakhirnya. Tidak hanya bunga mawar, ia juga menaburkan koin uang pecahan Rp 500 yang dicampur bersama bunga tersebut.
Setelah itu, peti mati tersebut dibawa menuju Kantor Pos Besar Solo di Jalan Sudirman Solo yang berjarak sekitar 200 meter‎ dari Bundaran Gladag. Peti mati tersebut dikirim melalui layanan paket kargo. Tak pelak, aksi tersebut menjadi pusat perhatian para pengguna jalan maupun masyarakat yang sedang antre di kantor pos.
Sebagai inisiator aksi kirim peti mati untuk DPR ini, Bambang mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPR yang mengajukan hak angket untuk KPK. Hak angket tersebut akan memberangus kinerja KPK yang getol memberantas korupsi yang tumbuh subur di negeri ini.
"Mari rakyat Indonesia bersatu untuk menentang hak angket di DPR. Mari matikan korupsi dan dukung KPK yang tengah mengungkap korupsi ‎E-KTP yang menjadi penyebab DPR mengajukan hak angket tersebut," kata dia.
Bambang menegaskan tidak boleh pihak manapun seperti halnya DPR menekan proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Atas dasar itu, dia pun mengirimkan peti mati kepada DPR sebagai simbol matinya pemberantasan korupsi di Indonesia karena hak angket KPK itu.
"Rakyat tidak rela dengan sikap DPR, harusnya mereka itu independen dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Jika DPR tetap ngotot perjuangkan hak angket, saya akan kirim peti asli dengan ukuran besar ke DPR," ucap Bambang.