Sukses

Judi Berkedok Area Bermain Anak-Anak Terbongkar, Berapa Omzetnya?

Sekilas dari luar mirip arena permainan anak-anak, namun saat digeledah isinya para orang dewasa tengah asyik bermain judi.

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Polresta Jambi mengungkap modus perjudian dengan kedok area permainan anak-anak. Lokasi perjudian itu dikelola oleh seseorang berinisial KS (30).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Atas dasar laporan itu, Rabu siang, 3 Mei 2017, sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penggerebekan arena judi yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari luar terlihat layaknya permainan anak-anak dengan nama "Hapy-happy Game". Namun saat digeledah isinya justru sejumlah pria dewasa yang tengah asyik bermain.

"Hadiahnya macam-macam, dari handphone, barang-barang elektronik, rokok dan lain-lain," ujar Yudha.

Dalam penggerebekan itu diamankan tujuh orang yang sedang asyik berjudi. Beberapa permainan yang disediakan seperti dua mesin meja ikan. Kemudian satu mesin meja kelinci, 10 mesin game mickey mouse, dua unit di antaranya dalam kondisi rusak.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa koin dan tiket. Kemudian sejumlah hadiah-hadiah yang disediakan mulai dari telepon genggam, barang elektronik hingga rokok.

Yudha juga mengungkapkan, lokasi perjudian itu diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan. Dengan sarana permainan yang lumayan banyak, diperkirakan omzetnya mencapai jutaan rupiah.

"Kita akan dalami dan selidiki kasus ini lebih jauh," ucap Yudha.

Â