Liputan6.com, Kuta - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menangkap tujuh pemuda pelaku pembegalan yang meresahkan warga. Dalam aksinya, mereka seringkali menyasar waria.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan, ketujuh pelaku mengendarai enam unit sepeda motor setiap kali beraksi. Mereka lalu berkeliling mencari mangsanya. Begitu mangsa ditetapkan, komplotan begal itu berbagi tugas. Dua orang mengawasi pergerakan warga dari kejauhan, sementara sisanya menghampiri korban.
Komplotan itu terakhir kali beraksi pada Sabtu, 22 April 2017 sekitar pukul 03.30 Wita. Komplotan berangkat dari Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, untuk mencari mangsa.
Mereka berputar-putar cukup lama menyusuri beberapa ruas jalan. Ketika tiba di depan sebuah minimarket di Jalan Legian, Kuta, salah seorang tersangka bernama Iwan berhenti dan diikuti rekan-rekannya.
Ia kemudian menghampiri dua orang waria yang tengah mangkal. Tanpa banyak tanya, Iwan langsung memukuli kedua korban.
Baca Juga
Aksi Iwan kemudian diikuti oleh rekannya, yakni Dewa, Alex, Ardi, dan As. Sementara, dua pelaku bernama Septi dan Elton mengawasi dari depan minimarket tersebut. Usai memukuli korbannya, mereka merampas barang berharga kedua waria yang bernama Natasya Kilapong dan Vhelly Roring Pandey.
Setidaknya, mereka merampas sejumlah barang berharga seperti empat unit ponsel merek Vivo, Iphone 6, Iphone 4 dan Samsung A5. Mereka juga merampas kartu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
"Usai memukuli korban dan merampas barang-barang berharga milik korban, mereka kabur dan kembali ke rumah masing-masing," kata Sumara di Kuta, Rabu, 3 April 2017.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, para pelaku dapat diidentifikasi. Anggota komplotan begal itu ditangkap di tempat berbeda.
Iwan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Yoni Denpasar. Begitu pula dengan Dewa, Elton dan Septi yang ditangkap di kediamannya masing-masing. Sementara, Alex ditangkap di Jember, Jawa Timur. Sedangkan, Ardi dan As masih diburu polisi.
"Mereka mengakui semua perbuatannya. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutur Kapolsek.