Liputan6.com, Magelang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengetok hukuman pidana sembilan tahun penjara untuk AMR, terdakwa kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berencana. Menyatakan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa dipotong masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata ketua Majelis Hakim Aris Gunawan saat membacakan amar putusan di PN Mungkid, Jumat (5/5/2017).
Pada persidangan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan David Darmawan dan Cristina Mulyaningrum itu menilai, AMR terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan AMR dinilai sadis dengan menusuk leher korban menggunakan pisau. Sementara hal meringankan, AMR mengakui dan menyesali perbuatannya, masih memiliki masa depan, serta belum pernah dihukum.
Sidang terhadap terdakwa AMR di PN Mungkid ini mendapatkan pengamanan yang ketat dari petugas kepolisian. Petugas kepolisian dari Polres Magelang terlihat berjaga di ruang sidang anak di pengadilan tersebut.
Persidangan terhadap AMR yang diduga membunuh Kresna Wahyu Nurachmad, rekannya sesama siswa SMA Taruna Nusantara, itu dilakukan secara terbuka. Hanya saja ketika sidang dinyatakan bersifat terbuka, AMR yang hadir di kursi terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang begitu majelis hakim akan membacakan amar putusan.
Penasihat hukum AMR, Sophian Kasim mengatakan pihaknya akan berkomunikasi lebih dulu dengan pihak keluarga mengenai vonis ini. "Apakah banding atau tidak, kita bicarakan dulu dengan keluarga," kata Sophian.