Sukses

6 Tersangka Baru Diksar Mapala UII, Siapa Mereka?

Salah satu tersangka baru kasus kekerasan Diksar Mapala UII adalah perempuan.

Liputan6.com, Solo - Polres Karanganyar, Jawa Tengah akhirnya menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak kekerasan selama kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mapala UII di Tawangmangu, Karanganyar. Penentuan tersangka baru itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa, 9 Mei 2017.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses gelar perkara untuk penentuan tersangka baru dilakukan di Mapolres Karanganyar pada Selasa, 8 Mei 2017. Gelar perkara itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya atas nama A alias W dan W alias Y.

"Gelar perkara dihadiri oleh semua penyidik satreskrim Polres Karanganyar. Proses gelar perkara berlangsung mulai pukul 10.00-13.30 WIB," kata dia di Mapolres Karanganyar, Selasa, 8 Mei 2017.

Menurut Ade Safri, dari hasil gelar perkara itu kemudian dilanjutkan dengan penentuan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak kekerasan Diksar Mapala UII di Tawangmangu, beberapa waktu lalu. Penyidik selanjutnya merekomendasikan untuk  menetapkan enam nama sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Enam tersangka baru itu berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias L.‎ Dari nama-nama tersangka itu, ada satu nama tersangka baru yang berjenis kelamin perempuan," ujarnya.

Ade Safri mengatakan, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut di antaranya hasil visum et repertum atas 34 peserta diksar yang didapatkan dari RS JIH Yogyakarta. Selain itu, ada alat bukti laboratoris yang berhasil diungkap oleh laboratorium forensik cabang Semarang.

"Untuk alat bukti laboratoris, Labfor cabang Semarang berhasil mengangkat dokumentasi dari beberapa barang eletronik, di antaranya tiga unit tustel, satu unit CPU dan satu hard disk eksternal," kata dia.

Ketika disinggung peran masing-masing tersangka, Kapolres menuturkan mereka turut serta dalam dugaan tindak kekerasan kepada para peserta Diksar Mapala UII di Tawangmangu. Kekerasan yang dilakukan di antaranya menendang ke arah dada, punggung, kaki, hingga kepala, serta menampar peserta Diksar. Mereka lalu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.

"Kapasitas dari enam tersangka baru melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama atas tiga mahasiswa yang meninggal dunia dan keterlibatan melakukan tindak kekerasan kepada peserta diksar lainnya," kata Kapolres.