Sukses

Harapan Keluarga Ibu yang Digugat Anak Kandung

Pihak keluarga ibu digugat anak kandung di Kabupaten Garut punya keyakinan kuat dalam gugatan balik.

Liputan6.com, Garut - Keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu yang digugat anak kandung dalam perkara perdata Rp 1,8 miliar punya keyakinan kuat. Terutama terkait gugatan intervensi atau gugatan balik atas gugatan perdata yang dilayangkan Yani Suryani dan suaminya, Handoto Adianto.

Keluarga Amih yakin, Majelis Hakim mengabulkan gugatan intervensi ini. "Saya sangat optimistis kita bisa menang (gugatan)," ujar Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017).

Sidang gugatan balik intervensi yang dilakukan keluarga Amih kembali dilanjutkan hari ini. Sidang ini beragendakan duplik dari pihak penggugat.

Menurut Eep, harapan keluarga Amih sudah jelas. Yakni gugatan balik yang dilakukannya dikabulkan pengadilan. Karena secara fakta apa yang disebut dalam materi gugatan, dalam hal ini keberadaan rumah yang diseret dalam persoalan hutang-piutang, dinilai tidak tepat.

"Gugatannya ini kepada Amih itu tidak tepat," ujarnya.

Ia menjabarkan, kasus persoalan hutang-piutang antara Asep Rusdiana yang merupakan kakaknya, serta Yani Suryani yang merupakan adik dari Asep seharusnya diselesaikan secara pribadi tanpa melibatkan seluruh keluarga Amih. Namun malah masalah itu sampai masuk ke pengadilan.

"Gugatannya salah, kenapa ke Amih? Yang punya hutang itu kang Asep, bukan Amih," ungkapnya.

Jopie Gilalo, kuasa hukum Yani Suryani dan Handoyo Adianto, belum bisa memberikan penjelasan mengenai putusan sela yang akan dibacakan pekan depan.

"Ya kita lihat saja mereka maunya apa, mereka (Handoyo) kan awalnya ingin melindungi orangtuanya, karena mereka punya hak bantu orangtua juga, tapi ternyata jadi begini. Dulu pas mau dilelang pada kemana anak-anaknya? Kenapa tidak iuran saja?" ungkap dia.

Namun di tengah panjangnya proses persidangan, ia berharap pengadilan menolak seluruh gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih. Sehingga pengadilan tinggal menghadirkan sisa saksi untuk selanjutnya pembacaan putusan gugatan.

"Prosesnya jadi panjang (gugatan dikabulkan), tapi tergantung putusan hakim, kalau dikabulkan ya pihak yang 12 (keluarga Amih) harus dilibatkan, kalau enggak (dikabulkan) ya tinggal saksi," ujarnya.

Hingga kini proses sidang lanjutan ibu digugat anak kandung dalam perkara perdata senilai Rp 1,8 miliar terus berlanjut.

Kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat. Namun karena berlarut-larut Majelis Hakim PN Garut berharap proses peradilan ini dapat selesai sebelum Bulan Ramadan tiba.