Liputan6.com, Pekanbaru - Dua mantan pegawai dan empat pegawai rumah tahanan negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru yang dipecat secara tidak hormat dari s‎tatus PNS-nya, masuk dalam bidikan tim khusus Polda Riau yang menangani pungli di penjara tersebut. Penyidik sudah mengantongi bukti mereka memeras tahanan.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara menyatakan pemerasan diduga dilakukan enam orang itu. Zulkarnain juga menyebut beberapa hari lagi akan ada pengumuman tersangka.
"Informasinya ya mungkin setidak-tidaknya enam orang itu, mungkin ya. ‎Tapi, tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah," kata mantan Kapolda Maluku Utara itu, Selasa petang, 9 Mei 2017.
Enam orang dimaksud sudah dimintai keterangannya oleh tim khusus Polda Riau beberapa hari lalu. Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Rutan dan mantan Kepala Pengamanan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, mantan Kepala Rutan (Teguh Tri Hatmanto) dan mantan Kepala Pengamanan Rutan, selain dicopot dari jabatannya juga dipecat secara tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Di samping itu, Kapolda menyebutkan, bukti yang dikantongi berupa keterangan saksi. Sejauh ini sudah ada 12 orang diperiksa, baik itu dari keluarga tahanan, warga sekitar dan tahanan pendamping di Rutan.
Baca Juga
Advertisement
"Keterangan saksi, itu baru satu bukti," kata pria berbintang dua di pundaknya ini.
Selain keterangan saksi, Zulkarnain juga menyebut ‎ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Ada juga yang menunjukkan dalam telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang.
"Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh Kapolda.
Dia mengungkapkan bahwa pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Kondisi itu memicu pada tindakan brutal mendobrak pintu yang mengakibatkan 448 tahanan kabur.
Oleh sebab itu, polisi juga akan koordinasi dan meminta keterangan inspektorat terkait pengawasannya. Menurut Kapolda, pihaknya sudah merasakan bahwa ini fakta pelanggaran hukum pidana.
Dia berharap tahanan juga mengungkapkan pungli lainnya selain untuk pindah blok, seperti pungli membesuk, menelpon, meminta cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.