Sukses

2 Pria Bengkulu Batal Jual Kulit Harimau Sepanjang 2 Meter

Dari tangan mereka, polisi tak hanya menyita kulit, tetapi juga kuku dan tulang belulang harimau Sumatera.

Liputan6.com, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resort Bengkulu Utara menggagalkan penjualan tulang belulang lengkap dengan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) sepanjang 2 meter di kawasan Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara.

Dua orang penjual, Sabian (42), warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Mukomuko, dan Awaluddin (43), warga Desa Air Rami, Kecamatan Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko, ditangkap sedang membawa barang bukti tulang dan kulit harimau saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X BD 5468 NF.

Keduanya ditangkap saat melintas di jalan lintas barat Sumatera di wilayah Kecamatan Putri Hijau. Tanpa perlawanan, kedua pelaku yang mengaku menemukan barang bukti itu di dalam hutan digiring ke Mapolres.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu mengatakan, tulang belulang lengkap dengan tengkorak dan kuku harimau itu dibungkus dua karung plastik bekas beras berwarna putih. Sedangkan, kulit harimau yang masih utuh sepanjang 2 meter dimasukkan dalam ransel berwarna hitam.

"Kami sedang melakukan penelusuran terkait asal barang bukti dan mengamankan kedua pelaku di Mapolres," ucap Andhika di Bengkulu, Senin (15/5/2017).

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara juga berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu sebagai saksi ahli untuk memastikan bahwa harimau yang dibunuh dan dikuliti itu merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang.

Pihak kepolisian juga menyelidiki terkait pihak yang akan membeli organ harimau Sumatera tersebut. Dari pengakuan para penjual, kulit dan tulang harimau itu sempat disimpan selama lima hari di rumahnya dan baru dibawa keluar setelah ada pihak yang berjanji akan membelinya dengan harga tinggi.

"Kita telusuri semuanya, pihak yang menampung juga kita sedang telusuri," kata Kapolres.

Video Terkini