Liputan6.com, Bengkalis - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Ferdi alias Iyet, bernasib apes karena teledor. Dia ditangkap setelah nekat membawa bungkusan rokok berisi sabu ketika berkunjung ke Mapolres Bengkalis, Riau.
Sejak ditangkap pada Sabtu, 13 Mei 2017, Iyet masih diperiksa intensif penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Petugas masih menelusuri dari mana praja penegak Perda itu mendapatkan serpihan kristal haram tersebut.
"Ada dua paket yang disita petugas dari bungkusan rokok yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (15/5/2017).
Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika Iyet berniat bertamu ke Mapolres Bengkalis untuk menemui seseorang. Seperti biasa, setiap tamu meninggalkan identitas di penjagaan kemudian diperiksa barang bawaannya.
Baca Juga
Advertisement
Hendak diperiksa seorang anggota Sabhara Polres Bengkalis di pos penjagaan, tiba-tiba saja Iyet risih. Tanpa pikir panjang, dia langsung kabur dan dilihat petugas membuang bungkusan rokok ke tengah jalan.
Tiga anggota polisi langsung mengejar dan memeriksa bungkusan tadi. Mereka menemukan bungkusan itu berisi dua paket sabu.
Iyet sempat lari ke Jalan Pertanian, persisnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Penangkapannya menyita perhatian masyarakat setempat karena Iyet merupakan anggota Satpol PP setempat. Apalagi, ia saat itu berseragam lengkap Satpol PP.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas," ujar Guntur.
Dia pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba dengan barang bukti dua paket sabu. Sabu bernilai jutaan rupiah itu masih ditimbang petugas. Pun demikian soal apakah anggota Satpol PP itu pengedar atau bukan.
"Masih didalami, apakah tersangka ini sebagai pengedar, untuk siapa bawa sabu ke kantor polisi atau hanya sebagai pemakai saja," ucap Guntur.