Liputan6.com, Makassar - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memuji terobosan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sukses membangun sistem keamanan kota berbasis digital dengan konsep ruang perang (war room).
Jenderal bintang empat itu kagum dengan kecanggihan war room milik Pemkot Makassar yang terkoneksi dengan 300 CCTV dalam wilayah Kota Makassar selama 24 jam.
Atas inovasinya, Wali Kota Makassar itu dianugerahi Kapolri penghargaan sebagai kota terbaik di Indonesia atas kontribusinya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penghargaan diberikan di Auditorium STIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017). Â
Advertisement
Baca Juga
"Pak Kapolri Tito Karnavian menjelaskan teknologi CCTV Makassar yang mampu memonitor perjalanan titik demi titik, mulai dari bandara menuju ke hotel. Saat berada di lobi sampai ke lift," kata Kabag Humas Pemkot Makassar Firman Pagarra kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2017).
Sebelumnya, Kapolri pada 12 April 2017 pernah menyambangi langsung War Room di menara Balai Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani. Di ruangan tersebut, Tito berkali-kali menunjukkan kekaguman atas inovasi wali kota yang akrab disapa Danny itu.
Danny mengatakan, program keamanan yang telah dicanangkan Pemkot Makassar ini sudah sesuai kebutuhan. Apalagi Pemkot Makassar bersama Kepolisian telah bersinergi dan memperkuat komitmennya untuk keamanan kota.
"Penghargaan ini membuktikan bahwa perang melawan kriminalitas adalah perang kita bersama. Kepolisian dan pemerintah kota harus bahu-membahu," ujar Danny.
Pasalnya, gambar yang disajikan di war room Pemkot Makassar beresolusi tinggi dengan daya jangkau mencapai 4 kilometer. Dengan fitur tersebut, data yang tersaji bisa difungsikan untuk mengontrol keamanan kota sekaligus pelayanan publik dan program strategis Pemkot Makassar.
Penghargaan yang diraih Danny Pomanto tidak lepas dari kinerja optimal Dinas Komunikasi dan Informasi yang telah menjalankan platform sistem keamanan kota berbasis digital yang diperkuat dengan terbitnya Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada Bangunan Gedung.