Sukses

Kandasnya Impian 2 Aktivis Edarkan Ganja di Kampus se-Jatim

Tersangka Ayub menerima lima kilogram ganja, sedangkan Bayu empat kg.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap Ayub Hazkia Oroh (28), warga Jalan Petemon 1 Nomor 88, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26), warga Jalan Gubernur Suryo 11F/32, Tlogopojok, Gresik. Mereka merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

"Kedua pengedar ini ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (14 Mei 2017) siang. Dan kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur, pada malam hari," ucap Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Senin, 15 Mei 2017.

Penangkapan ini langsung dikomando anggota BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Candra yang melacak paket kiriman berisi ganja dari Medan dan Aceh. Barang kiriman ini dikirim melalui jasa paket Medan-Surabaya-Gresik.

"Dari paket kiriman itu, tersangka Ayub menerima lima kilogram ganja, sedangkan Bayu empat kilogram. Dan setelah kami pastikan ada kiriman itu, kami langsung mengamankan dua penerimanya," ujar Fatkhur.

Selanjutnya, petugas BNNP Jatim membawa keduanya ke lokasi penerima paket. "Lalu kami minta untuk membuka paket masing-masing," kata dia.

Modus pengiriman ganja adalah dengan menaruh dalam karung agar baunya tidak tercium. Serta, meletakkan sejumlah buah mangga di dalam karung berisi daun ganja tersebut.

"Ini adalah jaringan Medan-Aceh. Kami akan terus kembangkan jaringannya, baik ke samping, ke atas maupun ke bawah," ujar dia.

Selain menangkap dua tersangka berikut beberapa paket ganja, petugas juga menggeledah rumah kedua tersangka. "Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik dan sejumlah klip plastik serta beberapa handphone," tutur Kepala BNNP Jatim tersebut.

2 dari 2 halaman

Siap Edarkan Ganja di Kampus se-Jatim

Dua aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang ditangkap aparat BNNP Jawa Timur ternyata hendak mengedarkan ganja di seluruh kampus se-Jatim.

AKBP Wisnu Candra, anggota BNNP Jatim yang memimpin penangkapan tersebut menuturkan bahwa kedua pengedar ini merupakan aktivis LGN yang selama ini meminta ganja dilegalkan.

"Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula ketika kami menelusuri transaksi ganja yang dilakukan Patroli Cyber di Facebook (FB). Kecurigaan muncul setelah ada chat-chat di FB yang mengarah pada transaksi ganja," tutur Wisnu, Senin, 15 Mei 2017.

Dalam FB itu, mereka selalu mengampanyekan legalitas ganja di Indonesia. Tapi selain itu, mereka berkomunikasi dengan kode-kode tertentu. "Nah, dari situlah kami mencium adanya kegiatan transaksi ganja yang aktif sejak awal 2017," kata Wisnu.

Dari hasil analisis tersebut, BNN melakukan pengawasan terhadap sejumlah jasa pengiriman barang, baik dari Medan maupun Aceh. "Sebab dari chatting di FB para aktivis itu, ganja-ganja yang mereka konsumsi berasal dari Medan dan Aceh," ucap dia.

Semua ganja ini akan dijual kembali oleh dua tersangka dalam paket besar maupun paket hemat. Sasarannya adalah kampus-kampus seluruh Jatim. "Per kilogramnya, ganja-ganja ini mereka jual antara Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta," ujar Wisnu.