Sukses

76 WN Tiongkok Raup 1 Juta Dolar AS dari Kejahatan Siber di Medan

Ke-76 WN Tiongkok dan Taiwan yang terlibat kejahatan siber itu masuk ke Medan menggunakan visa pelancong.

Liputan6.com, Medan - Aksi kejahatan siber yang dilakoni puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diungkap tim gabungan dari Interpol, Mabes Polri dan Polda Sumut. Hasil pemeriksaan, aksi tersebut meraup keuntungan hingga Rp 13 miliar atau setara 1 juta dolar AS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan mengatakan puluhan WN Tiongkok itu digerebek di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Besar Tanjung Morawa, Desa Telaga Sari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada 76 WN Tiongkok yang diamankan.

"Laporan kepolisian Taiwan, para WNA itu menjalankan aksinya sudah sebulan. Keuntungannya mencapai 1 juta dolar AS," kata Toga, Selasa, 16 Mei 2017.

Toga menjelaskan, dalam beraksi, para WNA tersebut digaji sebesar 2000 dolar AS hingga 3000 dolar AS. Target mereka adalah para pejabat di Tiongkok atau Taiwan yang sedang bermasalah kemudian diperas dengan cara menghubungi melalui telepon seluler.

"Kerja mereka nelpon dari sini untuk mengintimidasi. Modusnya, mereka mengaku dari penegak hukum," ujar Toga.

Jika ada korban yang percaya, para WNA itu meminta sejumlah uang dengan cara ditransfer. Proses transfer uang tetap dilakukan di Tiongkok dan Taiwan. Tugas para pelaku yang diamankan hanya berkomunikasi.

"Setelah berhasil memeras korbannya, uang yang telah ditransfer selanjutnya ditransfer lagi ke para pelaku," kata Toga.

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeportasi puluhan WN Tiongkok itu. Mereka yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan visa melancong.

"Proses hukum tetap dilakukan di negara mereka," ujar Toga.