Sukses

Kasus-Kasus Pemerkosaan Brutal di Bengkulu

Ada 115 kasus pemerkosaan terhadap perempuan di Bengkulu selama setahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Bengkulu menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi. Hal itu terlihat dari catatan Yayasan PUPA yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak di Bengkulu.

Yayasan PUPA mencatat sepanjang 2016 hingga triwulan pertama 2017 terjadi 176 kasus kekerasan seksual di Bengkulu. Di antaranya 115 kasus pemerkosaan terhadap perempuan atau 86 persen dan sisanya 14 persen merupakan korban pelecehan seksual.

Direktur Yayasan PUPA Bengkulu Susi Handayani mengatakan, dalam kasus pemerkosaan, ditemukan 95 persen pelaku memiliki relasi personal dengan para korban. Mereka sehari-hari berinteraksi dan berada di lingkungan yang sama.

"Ini menandakan bahwa lingkungan terdekat sudah tidak aman lagi bagi perempuan di Bengkulu," kata Susi di Bengkulu, Kamis 11 Mei 2017.

Sebanyak 64 persen dari korban pemerkosaan itu berusia di bawah 18 tahun. Terbanyak berada di rentang usia antara 13 hingga 18 tahun. Artinya, para korban ini masih berada pada usia sekolah.

Alhasil, putus sekolah merupakan dampak yang seringkali dialami para korban pemerkosaan tersebut. Selain malu, pihak sekolah juga tidak mau mentolerir para korban pemerkosaan.

Dari sisi pelaku, 64 persen adalah pelaku dewasa berada pada rentang usia 24 hingga 40 tahun. Sebanyak 36 persen pelaku masih terbilang anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Bahkan ada di antara pelaku merupakan anak usia di bawah 16 tahun, yang secara hukum formal tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

Catatan itu sejalan dengan kenyataan di lapangan bahwa Bengkulu memang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kekerasan seksual tertinggi. Bahkan, sejumlah kasus dari yang dicatat Yayasan PUPA itu menyita perhatian secara nasional. Misalnya saja, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi setahun silam.

Selain itu, ada juga kasus seorang wanita yang diperkosa secara brutal oleh empat pria. Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan di depan suami korban.

Kemudian, ada kasus seorang wanita dengan gangguan jiwa menjadi korban pemerkosaan dan kini tengah mengandung. Selanjutnya, ada seorang siswi SMP yang disetubuhi paksa oleh ayah angkatnya selama tiga tahun.

Berikut catatan Liputan6.com empat kasus pemerkosaan brutal di Bengkulu.

2 dari 5 halaman

Wanita Gangguan Jiwa Diperkosa

Kasus kekerasan seksual berwujud pemerkosaan di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan. Jika sebelumnya seorang istri diperkosa empat pria di hadapan suaminya dan seorang PNS mencabuli siswi SMP selama tiga tahun, kasus pemerkosaan terbaru melibatkan perempuan dengan gangguan jiwa sebagai korban.

Perempuan gila yang tidak diketahui identitasnya itu terjaring razia oleh Dinas Sosial Kota Bengkulu di kawasan Jalan RE Mathadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Awalnya dia ditangkap karena berkeliaran dan meresahkan.

Korban yang diperkirakan berusia 25 tahun itu ditangkap hanya mengenakan pakaian tidur yang sudah sobek pada bagian belakang tanpa celana dalam.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu Itra Hasti mengatakan, ketika korban diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Suprapto Bengkulu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Tenaga medis yang curiga melihat perut Melati yang membesar lalu melakukan pemeriksaan kehamilan.

"Ternyata positif hamil dan jelas dia korban pemerkosaan. Sebab, secara logika tidak mungkin dia berhubungan seksual dilakukan tanpa kekerasan," kata Itra di Bengkulu, Senin, 15 Mei 2017.

3 dari 5 halaman

Siswi SMP Diperkosa Ayah Angkat

Kasus kekerasan seksual seolah-olah tidak pernah habis di Bengkulu yang lebih dikenal dengan nama Bumi Rafflesia. Setelah Yuyun siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding yang harus meregang nyawa setelah diperkosa 14 pemuda di Rejang Lebong, kali ini kekerasan seksual menimpa siswi kelas IX Salah satu SMP swasta di Kota Bengkulu.

Kegadisan korban yang tinggal di rumah "papa angkat" yang sehari-hari bekerja di Dinas Sosial Kota Bengkulu itu sudah berlangsung selama 3 tahun, sejak dia hijrah dari kampungnya di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersekolah di Kota Bengkulu. Saat pertama kali papa angkatnya memaksa melayani nafsu syahwatnya itu, korban masih duduk di kelas VII atau kelas I SMP.

Tidak hanya di rumah, pemaksaan untuk melayani nafsu berahi yang sudah menghinggapi tersangka UE (48) itu juga dilakukan di dalam kendaraan dan di penginapan. Karena takut dan putus asa dan berhenti sekolah, korban menuruti saja kehendak orangtua asuhnya tersebut.

Puncaknya, setelah menjalani Ujian Nasional tingkat SMP beberapa waktu lalu, dia nekat menceritakan kejadian ini ke istri sang PNS. Tetapi korban justru dituduh menggoda suaminya dan mengancam jika korban menuntut macam-macam.

Korban lalu memilih kabur dan mengadukan nasibnya ke Polisi dan meminta perlindungan dari Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak Bengkulu. Saat ini korban berada di salah satu shelter atau rumah singgah para korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga di Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa UE, papa angkat korban dan menetapkannya sebagai tersangka. UE juga sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sedang mendalami kasus ini untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang pantas," ucap Eka Chandra di Bengkulu, Sabtu, 13 Mei 2017.

Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual atau KP2K2S Susi Handayani mengaku geram dengan ulah Aparatur Sipil Negara yang tega menghancurkan masa depan seorang anak yang masih sangat kecil. Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka itu pertama kali saat korban masin berumur 12 tahun dan belum mengerti apa apa.

"Kami minta aparat menghukum dengan pasal seberat beratnya dan ditambah 1/3 dari hukuman maksimal karena dia itu ASN," Susi menegaskan.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan untuk merekomendasikan tersangka supaya dipecat dari PNS secara tidak hormat karena ancaman hukuman atas perbuatannya itu di atas lima tahun penjara.

"Tidak ada toleransi bagi predator anak ini, hukum berat dan pecat dari PNS dengan tidak hormat," kata Susi.

4 dari 5 halaman

Wanita Diperkosa 4 Pria di Depan Suami

Kasus kekerasan seksual dengan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Bengkulu. Wanita berinisial DE (26) diperkosa secara bergantian oleh empat pria di depan suaminya ZA (28). Lokasinya di kawasan Sirkuit Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Ahmad Khairuman mengatakan, awalnya pasangan suami istri DE dan ZA hanya duduk santai di atas sepeda motor di sekitar sirkuit yang kondisinya sepi.

Tak lama kemudian datang empat orang tersangka, yakni Junaidi (34), Heroni (38),Darsono (29), dan Ajrab Muladi (39). Keempatnya menghampiri pasangan yang tinggal di Kecamatan Pino Raya tersebut sambil menuding mereka sudah berbuat mesum.

Belum sempat menjawab, para pelaku langsung membekap ZA sambil memukuli hingga babak belur. Setelah korban ZA tidak berdaya, para pelaku lalu memerkosa secara DE secara bergantian. Aksi brutal itu hanya berjarak dua meter dari suaminya.

Keempat pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Hanya berselang 15 menit, dua dari empat pemerkosa datang lagi dan mengembalikan barang milik korban, termasuk sepeda motor. Mereka mengancam jika korban melaporkan kejadian ini, mereka tidak segan untuk bertindak lebih jahat.

"Korban langsung menuju ke Mapolres. Di depan pos penjagaan suaminya langsung pingsan," kata Kahiruman di Manna, Selasa (9/5/2017) via telepon.

Berbekal informasi yang diberikan korban DE, aparat langsung menyisir dan menangkap Heroni, salah seorang pelaku yang dikenali dari pakaian dan sepeda motor yang digunakan. Setelah dipastikan, HR yang juga merupakan residivis kasus serupa, tim langsung bergerak menangkap tiga pemerkosa lain di kawasan Kecamatan Pino Raya.

Saat ini, keempat pemerkosa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 285 dan 170 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti celana dalam korban dan sepeda motor para pelaku saat melakukan kejahatan.

"Statusnya sudah tersangka setelah kami periksa lebih dari 24 jam," kata Khairuman.

5 dari 5 halaman

Tragedi Yuyun

Yuyun adalah siswi SMP berumur 14 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh 14 orang anak baru gede (ABG). Tak cuma dinodai, Yuyun juga dibunuh oleh para pelaku hingga tewas.

Kepolisian Resort, Rejang Lebong bergerak cepat dan menangkap 14 ABG tersebut. Dari 14 pelaku, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup.

Mereka adalah kakak kelas Yuyun berinisial FE dan SP, serta BE, CH, DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir merupakan tersangka yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Eka Chandra saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan pengakuan para tersangka, awalnya DE, FE, AL, dan SU berpesta minuman keras jenis tuak yang dibeli di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke pinggir jalan dan bertemu 10 tersangka lain.

Saat itulah melintas korban Yuyun yang baru pulang dan masih mengenakan seragam SMP. Mereka memerkosa dan membunuh Yuyun serta membuang jasadnya ke jurang sedalam 5 meter.

"Secara bersama-sama mereka menyekap, memperkosa secara bergiliran, memukuli, mengikat dan membuang tubuh korban ke dalam jurang," ucap Eka, 2 Mei 2016 silam.

Menurut Eka, lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.

Peristiwa memilukan ini mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat Indonesia. Tak cuma di dunia nyata, peristiwa ini juga membanjiri lini massa di media sosial. Para warganet bahkan menghujat semua pelaku dan memintanya dihukum seberat-beratnya.

Tak cuma itu, sejumlah pejabat negara juga turut mengomentari aksi pemerkosaan ini. Mulai dari presiden, wakil presiden, politis sampai menteri memberi pandangannya terhadap kasus biadab yang dilakukan 14 ABG itu kepada Yuyun.

Akibat kasus ini pula Mensos Khofifah Indar Parawansa mendesak agar diterbitkannnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri untuk pelaku pemerkosaan.

Seiring waktu berjalan, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun hanya divonis 10 tahun penjara. Empat lainnya divonis 20 tahun penjara. Sementara otak pembunuhan, Zainal divonis mati. Sedangkan satu orang divonis rehabilitasi satu tahun di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus dan seorang lagi masih buron.