Sukses

Gugatan Balik Keluarga Ibu Tergugat Rp 1,8 Miliar Kandas

Majelis hakim menolak seluruh gugatan intervensi keluarga Amih, ibu tergugat Rp 1,8 miliar oleh anak kandung.

Liputan6.com, Garut - Sidang gugatan balik yang dilayangkan keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu digugat anak kandung Rp 1,8 miliar, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya kandas. Majelis hakim pengadilan mengetuk palu yang memutuskan menolak seluruh gugatan intervensi yang dilayangkan keluarga Amih.

"Karena tidak terdapat hubungan hukum pada gugatan dengan perkara pokok," ucap Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (17/5/2017).

Menurut dia, seluruh materi gugatan yang dilayangkan keluarga Amih tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengubah pokok perkara gugatan. "Sudah jelas bahwa alasannya tidak terdapatnya hubungan gugatan dengan pokok gugatan."

Selain itu, persoalan waris yang disengketakan keluarga Amih dalam gugatan pokok, bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menyelesaikannya, melainkan pengadilan agama.

"Selanjutnya majelis hakim meminta para kedua pihak untuk melanjutkan persidangan," kata dia.

Juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana, mengaku sedih dengan putusan itu. Sebab, sejak awal, ia bersama keluarganya optimistis dapat memenangkan gugatan balik tersebut.

"Sebetulnya kaget juga harapan kita diterima, tapi itu kan putusan hakim harus kita hormati," ujar dia.

Menanggapi penolakan majelis hakim tersebut, Eep belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil keluarga Amih. "Kita akan koordinasi dengan pengacara apa yang selanjutnya akan diambil. Kita lihat saja nanti," dia mengungkapkan.

Saat didesak apakah akan melakukan upaya banding, Eep bergeming dan berharap keputusan yang akan dihasilkan pengadilan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Ini juga kan perjuangan, enggak usah kecewa. Saya lihatnya ke depannya, kita hormati seluruh putusan majelis hakim," ucap dia dengan nada kecewa.

Penasihat hukum Handoyo Adianto cs, Jopie Gilalo, mengaku lega dengan putusan tersebut. Menurut dia, putusan hakim cukup adil lantaran seluruh saksi yang dihadirkan oleh penggugat sesuai fakta.

"Alhamdulillah bisa cepat selesai," ujar dia sembari meninggalkan pengadilan.

Sidang gugatan balik keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu digugat anak kandung Rp 1,8 M, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kasus gugatan perdata anak kandung kepada ibu sebesar Rp 1,8 miliar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, cukup menyedot banyak perhatian publik. Jalannya sidang yang cukup alot dengan argumen pedas kedua belah pihak menjadi bumbu setiap persidangan di pengadilan.

Bagaimana tidak? Amih yang sudah tua renta tidak pernah bermimpi akan bersengketa secara hukum dengan Yani Suryani yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Beberapa tokoh Jawa Barat pun turun tangan menengahi kasus itu agar jalan damai segera tiba.

Sebut saja Dedi Mulyadi. Bupati Purwakarta ini rela meninggalkan kantor dinasnya hanya untuk memberikan dorongan moril dan material agar kasus itu segera reda.

Namun bukannya selesai, keluarga tergugat Amih malah melakukan upaya gugatan balik dengan alasan materi gugatan yang berisi rumah warisan tidak cocok dijadikan materi pokok gugatan. Hingga akhirnya pengadilan menolak seluruh gugatan balik yang dilayangkan keluarga Amih pada hari ini.

Selanjutnya atas putusan yang telah dibacakan, hakim meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan seluruh saksi pokok yang telah disiapkan mereka. Sidang ibu digugat anak kandung tersebut dilanjutkan pada Rabu pekan depan di tempat yang sama dengan agenda utama keterangan saksi dari tergugat.


Video Terkini