Sukses

Beda Nasib Pencuri Burung dan Pencuri Benda Pusaka Keraton Solo

Dua pencuri beda sasaran sama-sama berusaha kabur, tapi keduanya memiliki nasib berbeda.

Liputan6.com, Pekalongan - Aksi Nur Cahyo (35), warga Pekalongan Selatan, Jawa Tengah melakukan pencurian burung mahal mengantarnya ke balik penjara. Ia ditangkap warga saat beraksi bersama dua rekannya membobol kios penjual burung "Tikungan Tajam BC" di dekat Pasar Kajen, pada Selasa dini hari, 16 Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami sudah mengamankan seorang pelaku yang juga sebagai seorang buruh. Dan untuk kedua pelaku yang lain masih dalam pengejaran, namun kami sudah mengetahui identitas mereka," ucap Kapolsek Kajen AKP Legito.

Dalam pemeriksaan, Cahyo mengakui perbuatannya. Sebelum mencuri, dia mengintai kios burung calon korban yang di dalamnya terdapat berbagai jenis burung berharga mahal.

Pembobolan kios penjual burung itu akhirnya diketahui saat pemilik kios dan temannya datang ke kios untuk mengecek keadaan sekitar pukul 02.15 WIB. Korban merasa curiga karena tidak terdengar suara burung miliknya.

Ia lalu membuka pintu dan menemukan 11 burung jualannya raib. Di antaranya dua ekor burung jalak uren warna hitam putih, dua ekor jenis kacer wulung warna hitam putih, dua ekor burung jenis kenari warna campuran, seekor burung jenis lovebird warna pastel hijau dan seekor burung jenis cucak ijo warna hijau.

Bahkan, tiga buah sangkar burung juga ikut digondol kawanan pencuri.

"Korban melihat seorang pelaku sedang bersembunyi di gorong-gorong saluran air kemudian korban berteriak 'maling'," kata Legito.

Setelah berteriak, para pelaku pencurian itu berlari menuju ke arah selatan yang langsung dikejar si pemilik burung. Teman pemilik yang sedang mangkal di depan Terminal Kajen mendengar suara teriakan korban dan melihat pelaku sedang berlari. Teman korban berusaha mencegat dan memukul pelaku.

Bukannya menyerahkan diri, Cahyo tetap berusaha melarikan diri ke arah terminal. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan teman korban di Terminal Kajen.

Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni DN (35) dan Y (33) berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan merugi sekitar Rp 3.800.000. Pelaku sudah ditahan di sel di Polsek Kajen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenai Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP terkait pencurian yang dilakukan berulangkali. Pencuri burung itu bakal terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku kami tahan karena tertangkap tangan mencuri burung," ucap Legito.

2 dari 2 halaman

Pencuri Benda Pusaka Keraton Solo

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan benda cagar budaya di Keraton Kasunanan Surakarta dengan menangkap tiga tersangka.

Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Budi Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi mengatakan ketiga tersangka pencurian tersebut adalah Joko Margono (50) warga Langensari RT 003, RW 001 Kelurahan Baluwarti, Sarfan (59) warga Langensari RT 003, RW 001 Kelurahan Baluwarti, dan Suhermanto (42) warga RT 001, RW 009 Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon Solo.

Menurut Agus Puryadi, dilansir Antara, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu patung kayu "loro blonyo", tongkat kayu panjang 100 sentimeter, tas ransel, alat tang, pukul besi, senter dan uang tunai Rp 51.000.

Polisi dapat mengungkap kasus pencurian di keraton tersebut berawal ada laporan beberapa patungnya di ruang Keputren hilang pada Jumat, 12 Mei 2017. Polisi bersama abdi dalem keraton kemudian memasang perangkap benang di jalur diduga untuk lewat para pencuri.

Polisi bersama abdi dalem yang memasang perangkap tersebut akhirnya membawa hasil dengan menangkap tersangka Joko Margono saat masuk ke ruang keputren keraton, pada Senin dini hari, 15 Mei 2017. Dari hasil pengembangan, polisi dapat menangkap Sarfan sebagai perantara dan Suhermanto sebagai penadahnya.

Tersangka Joko mengaku mengambil patung loro blonyo dan tongkat yang ada di ruang teras keraton pada Jumat, 12 Mei 2017. Saat mengulang perbuatannya pada pada Senin, 15 Mei 2017, ia keburu ditangkap petugas.

Menurut Agus Puryadi, benda hasil curian dijual kepada tersangka Suherman melalui tersangka Sarfan seharga Rp 1,4 juta.

Tersangka Joko mengaku dapat masuk ke lingkungan Keraton Surakarta dengan melompat tembok. Namun, dia pada saat berjalan menuju teras keraton kulon atau Keputren, masuk jebakan yang dibuat abdi dalem. Tersangka Joko kemudian lari ke semak-semak.

Polisi yang sedang berjaga-jaga di kawasan semak-semak akhirnya mampu menangkap tersangka Joko. Atas perbuatannya, Joko Margono dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara tujuh tahun penjara. Sementara, tersangka Safran dan Suherman dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.