Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung masih melacak jejak kawanan perampok di depan Bank BCA di Jalan Sudirman, Kota Bandung pada Selasa, 16 Mei 2017. Insiden itu melukai seorang nasabah bank yang baru mengambil uang Rp 50 juta dari bank tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, seorang perempuan yang berada tak jauh dari lokasi pembacokan pertama juga menjadi korban perampok yang sama.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Ia berjanji segera menangkap kawanan perampok yang diduga berjumlah empat orang.
"Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan saksi, dan alat bukti di TKP, kita bisa mengidentifikasi pelaku," ucap Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu, 17 Mei 2017.
Korban yang diketahui bernama Ngadimin (40), mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung. Pembacok sekaligus perampok itu membawa kabur uang ‎senilai Rp 50 juta usai mengambil uang di mesin ATM sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara, korban perempuan bernama Tan Yam Hong (64) yang juga korbn perampokan tak jauh dari lokasi ATM, terluka bacok di bagian lengan kirinya. Uang miliknya senilai Rp 5 juta berhasil digondol para pelaku. Kini, kedua korban dirawat di RS Immanuel, Kota Bandung.
Hendro mengatakan, kedua korban itu diduga dirampok oleh kelompok yang sama. Kawanan perampok itu menggunakan sepeda motor saat beraksi.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku sedang dalam pengejaran. Cepat atau lambat kita akan menangkap pelaku dan mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Sudirman itu," kata Hendro.
Sementara itu, dalam kurun waktu seminggu sejak 9 Mei sampai 16 Mei 2017, jajaran Polrestabes berhasil mengungkap 47 kasus curas dengan total 58 tersangka‎. Kasus curas tersebut berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Kota Bandung.
Hendro mengatakan, para perampok yang berhasil ditangkap tidak semuanya warga Kota Bandung, tetapi dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Dalam beraksi, mereka tak segan melukai korbannya.
"Mereka tak segan melukai korbannya dengan membacok, menganiaya, menendang, dan lainnya. Sampai ada korban yang masih dirawat di rumah sakit sampai sekarang," ujar Hendro.
Para pelaku, kata Hendro, beraksi dengan memperhitungkan kelemahan para korbannya. Perampok itu biasa beraksi dalam kawanan. Mereka berbagi tugas, ada yang mengeksekusi target dan ada yang bertugas menyurvei target perampokan.
‎"Aksi mereka dilakukan di jam ganjil di malam hari, tapi siang hari juga dengan melihat kelemahan korban. Mereka rata-rata melukai korbannya dulu baru mengambil barang-barang berharga milik korban," jelas dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit motor dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam serta perhiasan. Akibat perbuatannya, para perampok dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Yang disita ada 12 motor hasil rampasan pelaku juga digunakan untuk melakukan aksinya. Kota Bandung ini aman untuk masyarakat tapi tidak aman bagi para pelaku kejahatan," ujar Kapolrestabes.