Sukses

Rumah Mewah Juragan Warteg di Tengah Proyek Tol Segera Dibongkar

Juragan warteg pemilik rumah mewah itu awalnya ngotot menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak pembangun tol sebesar Rp 1,5 miliar.

Liputan6.com, Tegal - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi terkait ganti rugi yang diajukan oleh Sanawi, pemilik rumah mewah di tengah-tengah proyek Tol Pejagan - Pemalang yang berlokasi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, rumah mewah nan megah berlantai dua milik Sanawi akan segera dibongkar dalam waktu dekat. Sebelumnya, sang juragan warteg itu berkukuh menolak harga ganti rugi rumah miliknya yang diajukan panitia pembebasan lahan.

Sanawi menilai harganya jauh lebih rendah dari tuntutannya sebesar Rp 2,8 miliar, yakni hanya Rp 1,5 miliar. Semula, ia menggugat pemerintah ke PN Slawi. Namun, akhirnya gugatannya ditolak lantaran terlambat mengajukan.

Kemudian, Sanawi dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, hasilnya lagi-lagi ditolak.

"Jadi dengan putusan itu, maka menguatkan putusan PN Slawi yang juga menolak gugatan Sanawi sebelumnya," ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembebasan lahan, Sularto, Kamis (18/5/2017).

Ia menjelaskan, sesudah ada putusan MA, otomatis status hukumnya sudah inkrah dan tak bisa diganggu gugat. Sanawi juga tak bisa menempuh upaya hukum yang lainnya. "Ya kan sesuai aturan langkahnya hanya dua, yakni ke PN dan MA. Setelah itu, tidak ada upaya hukum lagi," kata dia.

Sularto menyatakan pihak PPK akan segera memberitahu pemilik rumah agar mau dibayar ganti rugi sesuai harga yang diajukan. Ia mengatakan jika tidak segera menerima uang ganti rugi itu, pihaknya akan melakukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi ke PN Slawi yang kemudian diikuti pembongkaran rumah mewah itu.

"Untuk waktu eksekusi pembongkaran, belum ditentukan kapan, karena kami akan berkoordinasi dulu dengan pelaksana proyek tol itu," ia menjelaskan.

Adapun penentuan besaran nilai ganti rugi ditetapkan tim penaksir harga lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan sejumlah pertimbangan lainnya. Salah satu pertimbangannya, nilai emosional pemilik saat ini dengan lahan yang akan dibebaskan tersebut.

Nilai emosional tersebut maksudnya apakah rumah tersebut merupakan pembelian sendiri apakah warisan dari orangtua.

Pasrah Menerima Nilai Ganti Rugi

Sementara itu, kuasa hukum Sanawi, Rokhmantono, mengaku pasrah setelah mengetahui soal keputusan ditolaknya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA. Apalagi, tim appraisal tetap memberikan ganti rugi sesuai perumusan, yakni senilai Rp 1,5 miliar.

"Putusan sudah keluar, hasilnya ditolak oleh MA. Ya sudah mau bagaimana lagi. Pasrah saja, tahu sendiri kan setelah putusan itu tidak ada upaya hukum lainnya," ucap Rokhmantono.

Selain rumah Sanawi, ada tiga orang yang mengajukan kasasi ke MA. Ketiga warga itu juga bernasib sama seperti Sanawi. MA menolak permohonan kasasi mereka.

"Nanti kami juga akan menghubungi mereka (warga) dan meminta agar mau menerima harga yang sudah ditentukan," ucap Sularto.