Liputan6.com, Medan - Polisi terus melengkapi berkas BP, mahasiswa yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di media sosial Facebook. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, selain melengkapi berkas-berkas, pihaknya juga mencari saksi seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli IT, dan ahli komunikasi.
"Pelaku sudah diamankan dan akan kita tindak, kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sandi, Kamis, 18 Mei 2017.
Ia menjelaskan, mantan mahasiswa Fakultas Teknik semester II Universitas Negeri Medan (Unimed) tersebut sudah empat hari mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya. BP diamankan pihak kepolisian dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Kota Medan.
Sandi juga mengimbau masyarakat luas untuk dapat menjaga kondusivitas sesuai dengan agama masing-masing. Masyarakat juga diminta bersikap bijak dan cerdas dalam melakukan sesuatu baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Baca Juga
Advertisement
"Agama itu bukan untuk diperdebatkan atau dipergunjingkan. Masyarakat harus paham dan jangan berhenti berbuat baik," ucapnya.
Sebelumnya, BP diamankan pihak kepolisian atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW. BP juga telah resmi diberhentikan oleh pihak Unimed.
"Sudah dilaporkan ke polisi. Pimpinan Unimed sudah memberikan sanksi diberhentikan sebagai mahasiswa," kata Kepala Humas Unimed Muhammad Surip, Selasa, 16 Mei 2017.
Pemecatan terhadap BP dilakukan akibat perbuatannya yang dinilai sangat tidak sesuai dengan kebijakan universitas yang memiliki moto "Character Building University" tersebut. Dengan moto tersebut, mahasiswa seharusnya dapat berpikir secara dewasa.
"Mahasiswa harus berpikir proses pendidikan tidak hanya mencerdaskan kognitif saja, tetapi juga kepribadian yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," ujarnya.