Liputan6.com, Palangkaraya - Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) selama ini masih menggunakan sungai sebagai sarana transportasi. Buat menjamin keamanan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan sungai, para pengemudi perahu motor atau motoris angkutan sungai akan diberikan sertifikat.
Latar belakang para motoris ini harus memiliki lisensi karena Kalteng memiliki 11 daerah aliran sungai (DAS). Masyarakat setempat pun masih menggunakan sarana air untuk kegiatan sehari-hari.
"Di sisi lain, tingkat kecelakaan di sungai akibat kesalahan manusia, masih cukup tinggi," ucap Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalteng Komisaris Besar Badarudin di Palangkaraya, Senin (22/5/2017).
Kesalahan paling banyak terjadi, imbuh dia, para motoris belum mengetahui aturan dan cara berlalu lintas di sungai yang baik dan benar.
Baca Juga
Ia mencontohkan, banyak perahu penyeberangan (sejenis feri dari kapal kayu) membawa penumpang dan kendaraan yang melebihi kapasitas, sehingga terjadi kecelakaan. Kondisi ini pernah terjadi di sejumlah perahu penyeberangan di Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu, sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Nantinya mereka akan diberikannya sertifikat secara gratis setelah mendapatkan pelatihan dengan mendatangkan instruktur yang kita siapkan," katanya.
Advertisement
Ia mengatakan pula, pemberian sertifikat bagi para motoris itu bertujuan agar masyarakat akan semakin terlindungi. Serta, adanya pemberian ganti rugi dalam bentuk asuransi bila terjadi kecelakaan.
"Keuntungan lainnya, yakni akan memudahkan kerja pemerintah dan polisi. Nantinya, kita akan memiliki data base seperti berapa jumlah motoris, jumlah penumpang hingga penyebarannya," sebut Badarudin.
Sebagai tahap awal, Ditpolairud Polda Kalteng akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mematangkan pemberian sertifikat bagi para pengemudi angkutan sungai. "Setelah itu, kita langsung bergerak. Diharapkan sebelum Lebaran kita sudah terealisasi," ujar dia.