Liputan6.com, Cianjur - Permohonan dan doa Didin, tersangka kasus pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), akhirnya terkabul. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menangguhkan penahanan lelaki pedagang jagung bakar berusia 48 tahun tersebut.
Tersangka kasus pencurian cacing sonari yang merupakan warga Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ini dikenai tahanan kota dan wajib lapor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena subjektivitas penyidik. Di antaranya ada jaminan dari pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka.
"Keluarga dan kuasa hukumnya menjamin kalau yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Agus usai memeriksa berkas pelimpahan perkara Didin di Kejari Cianjur, Senin (22/5/2017) sore.
Baca Juga
Atas dasar itu, kejaksaan menangguhkan penahanan terhadap tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota. Meski begitu, ujar Agus, proses hukum terhadap Didin tetap berjalan. "Secepatnya dilimpahkan (ke pengadilan)."
Adapun penasihat hukum Didin, Karnaen, mengapresiasi langkah tim penyidik Kejari Cianjur yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karnaen berharap keputusan ini bisa memulihkan psikologis Didin.
"Alhamdulillah, ini berkat usaha dan dukungan semua pihak," kata Karnaen.
Langkah selanjutnya, ia akan mempersiapkan diri menghadapi persidangan di pengadilan nanti.
"Jika praperadilan gugur karena perkara pokok langsung dilimpahkan ke pengadilan, kita siap menghadapinya persidangan," ujar dia.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, Didin keluar dari sel tahanan Kejaksaan Cianjur didampingi pengacaranya. Keceriaan terpancar dari raut wajah Didin setelah pihak kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah senang bisa pulang ke rumah. Saya kangen sama keluarga, sama anak-anak," tutur Didin semringah.
Selama menjadi tahanan kota, bapak dua anak ini mengaku akan fokus berjualan jagung bakar untuk membiayai hidup sehari-hari istri dan anak-anaknya.
"Saya mau jualan jagung bakar lagi. Tidak mau cari cacing lagi, kapok," kata dia.
Didin ditangkap penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di rumahnya di Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 23 Maret 2017.
Ia dituding memasuki kawasan konservasi TNGGP dan mengambil cacing sonari. Atas dugaan pencurian cacing sonari itu, pedagang jagung bakar tersebut diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.